Pilihan Adil untuk Perempuan
Pelarangan aborsi secara mutlak, tanpa penge- cualian, bukanlah keputusan yang bijaksana. Terlalu banyak korban nyawa terenggut. Selain makin banyak muncul celah tindakan aborsi yang tidak aman, juga akan mempertinggi risiko kematian ibu hamil akibat aborsi. Untuk itu, diperlukan kearifan dalam menyikapi hal ini. Perdebatan muncul terletak pada waktu dan usia janin. Kajian fiqh klasik yang dihasilkan para imam mazhab, pada akhirnya selalu menawarkan prinsip daruriyyat ketika persoalan-persoalan dasar tidak bisa ditempuh. Begitu pula pendapat dari Komisi Fatwa MUI yang menoleransi kebolehan aborsi jika dalam keadaan darurat atau hajat seperti dijelaskan di depan. Kondisi genting/daruriyyat dan atau hajat inilah yang dipegangi para ahli hukum menjadi landasan kebolehan aborsi. Dalam hal ini, Abu Hanifah menawarkan keputusan aborsi boleh dilakukan apabila dengan kehamilan barunya seorang ibu tidak bisa lagi menyusui anaknya. Padahal, pada saat yang sama, suaminya tidak mampu membelikan susu atau menggaji ibu susu
(perempuan lain untuk menyusui).
Kiranya analogi semacam ini bisa diperluas. Perempuan korban perkosaan, ataupun kehamilan yang berhadapan dengan masalah daruriyyat dapat dilakukan tindakan aborsi. Karena jika secara psikis—terutama korban perkosaan— ibu hamil yang tertekan dapat berimbas serius terhadap kehamilannya. Sehingga, dalam jangka panjang ikut pula mengganggu kesehatan sang ibu.
Sikap tegas dari pihak terkait, seperti pemerintah dan tokoh-tokoh agama perlu ditagih terkait dengan realitas sosial saat ini. Sudah saatnya para tokoh agama maupun tokoh masyarakat tidak lagi memperdebatkan adanya pengecualian (celah) kebolehan aborsi seperti dibahas di atas. Apakah “kita” juga termasuk orang yang peduli moral, jika tiap tahun Angka Kematian Ibu di Indonesia selalu meningkat? Membiarkan aborsi tidak aman sama artinya dengan menyumbangkan nyawa para ibu guna meningkatkan Angka Kematian Ibu, juga sama dengan mengamini kejahatan terhadap kemanusiaan sekaligus kematian sia-sia.
Untuk itu, undang-undang yang tidak berpihak pada perempuan yakni Undang-undang Nomor 23/1992 tentang Kesehatan perlu segera diamandemen. Ide membuat Rancangan Undang-undang Kesehatan sebagai solusi perubahan hukum dari Undang-undang Kesehatan 23/1992 perlu disambut dukungan maksimal. Rancangan Undang-undang Kesehatan ini lebih progresif daripada Undang-undang Kesehatan 23/1992 yang lalu serta mampu menciptakan peraturan hukum yang ramah bagi perempuan.
Terakhir, aborsi bukan semata-mata jadi tanggungan ibu hamil saja. Kini, tanggung jawab itu menjadi milik bersama (kolektif), baik masyarakat, negara, maupun tokoh-tokoh terkait. Sekaligus juga diperlukan pengentasan dilema aborsi itu sendiri. Dilema aborsi dimulai dari menata perspektif baru dalam penanganan aborsi. Perspektif ”tindakan aborsi sebagai tindakan yang tidak diperkenankan secara mutlak, karena menyalahi kehormatan kemanusiaan terhadap janin, pelaku, juga norma-norma masyarakat yang berlaku” perlu direkonstruksi (dibangun ulang) dengan perspektif baru yang lebih realistis dan adil bagi perempuan.
Tulisan ini diharapkan dapat turut membantu menjelaskan problem dan realitas aborsi dan kaitannya.
Biodata Penulis
Afwah Mumtazah, lahir di Cirebon 34 tahun yang lalu. Ibu dua anak, Awfa Najda Nawaf dan Sholah Mafaza ini pernah mengikuti kuliah di IAIN (sekarang UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta dan kemudian diteruskan di IAIN Sunan Gunung Jati di Cirebon hingga lulus tahun 1992. Profil singkatnya pernah dibahas di Swara Rahima Edisi 18. Ustazah pesantren ini tetap energik dan tidak pernah menyerah untuk memperjuangkan kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan. Keaktifannya dalam Pengkaderan Ulama Perempuan yang diadakan Rahima banyak memberi inspirasi untuk bersama-sama mengembangkan potensi santri putri dan masyarakat perempuan di sekitar daerahnya.
Yulianti Muthmainnah, lahir 17 Mei 1984. Lulusan terbaik pada wisuda ke 61 UIN Syarif Hidayatullah tahun 2005 ini banyak terlibat dalam pelatihan, penyusunan modul, dan pendampingan perempuan. Perempuan murah senyum ini juga aktif menulis artikel di beberapa jurnal dan media massa berkaitan dengan hak-hak perempuan. Pengalamannya di bidang advokasi dan hukum yang memperjuangkan hak-hak perempuan ketika bergabung di LBH APIK Jakarta, Rahima, PEKKA, dan (kini di) KAPAL Perempuan menjadikan anak kelahiran Lampung ini lebih mendalami bidang hukum dan perempuan.
Daftar Pustaka
1 Wawancara langsung penulis dengan responden di Cirebon, 2006.
2 Kompas, 30-11-1997
3 Badriyyah Fayumi, Aborsi dalam Perspektif Islam, (Makalah), 2001, h. 35
4 Fact Sheet, ’’Kematian Ibu di Indonesia’’, Yayasan Kesehatan Perempuan,
(Jakarta), 3 November 2003
5 Kompas, Rubrik Swara, “Memperingati Hari Ibu; Mengapa AKI Masih
Tinggi Juga?”, (Jakarta), 22 Desember 2003
6 Kompas, Rubrik Swara, “AKI Sulit Turun kalau Persoalan di Lapangan
Terlepas’’, (Jakarta), 23 Agustus 2004.
7 Fact Sheet, ‘’Profil Kesehatan Perempuan di Indonesia” Yayasan Kesehatan
Perempuan, (Jakarta: 2001.
8 Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, “Perbandingan Hasil Pendataan
Keluarga”, 2006
9 Fact sheet, ”Angka Kematian Ibu, Yayasan Kesehatan Perempuan, (Jakarta),
2003
10 WHO, Safe Abortion: Technical and Policy Guidance for Health
System, (4 September 2000).
11 Tim Penyusun, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve,
1994), h. 33
12 Badriyyah Fayumi, 2001, op.cit.
13 Masjfuk Zuhdi, Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1986), h. 38-39
14 Incest adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh orang-
orang yang memiliki hubungan darah, misalnya ayah kepada anak perempuan, kakak laki-laki kepada adik perempuan, dll. Terkadang incest dilakukan bersamaan dengan kekerasan fisik dan psikis, sehingga korban dalam keadaan tidak berdaya, tidak punya pilihan, trauma, stress, dan lain-lain.
15 Wawancara langsung dengan responden di Cirebon, 2006
16 Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi, Sahih Mus- lim, Kitab al-Qadar, Bab Kaifiyyah al-Khalqi al-Adami fi Batni Ummihi..., no.
2643, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1424/2003), h. 1019. Lihat juga Yahya bin Syarafuddin al-Nawawi, Arba’in Nawawi, no. hadis: 4, (Surabaya: Bintang Surya, 1985), h. 19.
17 Syamsudin Muhammad Al-Ramli, “Nihayat al-Muhtaj”, (Beirut: 1984),
juz 8, h. 442.
18 Ibid.
19 Sebagaimana dikutip oleh KH. Husein Muhammad, Aborsi dalam Perspektif Islam, Makalah disampaikan dalam bedah buku Fikih Aborsi karya Maria Ulfah Anshor, Jakarta, 29 November 2006, h. 1.
20 KH. Husein Muhammad (makalah, 2006), h.1.
21 Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Qadar, no. 2645, h. 1020.
22 Azl dimaknai hanya sekadar pemutusan sebelum terjadinya konsepsi saat berhubungan seksual. Sehingga sperma keluar di luar vagina/rahim untuk menghindari kehamilan/awal proses kehidupan
23 Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, juz II, h. 177-178. Seperti dikutip oleh
KH. Husein Muhammad, (2006), h. 2.
24 Lihat Maria Ulfah Anshor, Fikih Aborsi: Wacana Penguatan Hak
Reproduksi Perempuan, (Jakarta: Penerbit Kompas, 2006), h. 92-105.
25 Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2005 tentang Aborsi.

















