RAHIMA | Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan

Saturday
May 25th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Suplemen Menimbang Penghentian Kehamilan, perspektif Islam dan Hukum Positif : Suplemen Edisi 2/Ed.21 - Halaman 7

Menimbang Penghentian Kehamilan, perspektif Islam dan Hukum Positif : Suplemen Edisi 2/Ed.21 - Halaman 7

E-mail Cetak PDF
Indeks Artikel
Menimbang Penghentian Kehamilan, perspektif Islam dan Hukum Positif : Suplemen Edisi 2/Ed.21
Menimbang Penghentian Kehamilan Tidak Diinginkan
Penghentian Kehamilan dan AKI di Indonesia
Pengertian dan Realitas Penghentian Kehamilan
Memandang Aborsi Perspektif Islam
Pandangan Hukum Positif
Pilihan Adil untuk Perempuan
Semua Halaman

Pilihan Adil untuk Perempuan
Pelarangan aborsi secara mutlak, tanpa penge- cualian,  bukanlah  keputusan  yang  bijaksana.  Terlalu banyak korban nyawa terenggut. Selain makin banyak muncul celah tindakan aborsi yang tidak aman, juga akan mempertinggi risiko kematian ibu hamil akibat aborsi. Untuk itu, diperlukan kearifan dalam menyikapi hal ini. Perdebatan muncul terletak pada waktu dan usia janin. Kajian fiqh klasik yang dihasilkan para imam mazhab,  pada  akhirnya  selalu  menawarkan  prinsip daruriyyat ketika persoalan-persoalan dasar tidak bisa ditempuh. Begitu pula pendapat dari Komisi Fatwa MUI yang menoleransi kebolehan aborsi jika dalam keadaan darurat atau hajat seperti dijelaskan di depan. Kondisi genting/daruriyyat dan atau hajat inilah yang dipegangi para ahli hukum menjadi landasan kebolehan aborsi. Dalam  hal  ini,  Abu  Hanifah  menawarkan keputusan  aborsi  boleh  dilakukan  apabila  dengan kehamilan barunya seorang ibu tidak bisa lagi menyusui anaknya. Padahal, pada saat yang sama, suaminya tidak mampu  membelikan  susu  atau  menggaji  ibu  susu
(perempuan  lain  untuk  menyusui).

Kiranya  analogi semacam  ini  bisa  diperluas.  Perempuan  korban perkosaan, ataupun kehamilan yang berhadapan dengan masalah daruriyyat dapat dilakukan tindakan aborsi. Karena jika secara psikis—terutama korban perkosaan— ibu hamil yang tertekan dapat berimbas serius terhadap kehamilannya. Sehingga, dalam jangka panjang ikut pula mengganggu kesehatan sang ibu.

Sikap tegas dari pihak terkait, seperti pemerintah dan tokoh-tokoh agama perlu ditagih terkait dengan realitas sosial saat ini. Sudah saatnya para tokoh agama maupun tokoh masyarakat tidak lagi memperdebatkan adanya pengecualian (celah) kebolehan aborsi seperti dibahas di atas. Apakah “kita” juga termasuk orang yang peduli moral, jika tiap tahun Angka Kematian Ibu di Indonesia selalu meningkat? Membiarkan aborsi tidak aman sama artinya dengan menyumbangkan nyawa para ibu guna meningkatkan Angka Kematian Ibu, juga sama dengan  mengamini  kejahatan  terhadap  kemanusiaan sekaligus kematian sia-sia.

Untuk itu, undang-undang yang tidak berpihak pada perempuan yakni Undang-undang Nomor 23/1992 tentang  Kesehatan  perlu  segera  diamandemen.  Ide membuat  Rancangan  Undang-undang  Kesehatan sebagai solusi perubahan hukum dari Undang-undang Kesehatan 23/1992 perlu disambut dukungan maksimal. Rancangan  Undang-undang  Kesehatan  ini  lebih progresif daripada Undang-undang Kesehatan 23/1992 yang lalu serta mampu menciptakan peraturan hukum yang ramah bagi perempuan.

Terakhir,  aborsi  bukan  semata-mata  jadi tanggungan ibu hamil saja. Kini, tanggung jawab itu menjadi  milik  bersama  (kolektif),  baik  masyarakat, negara,  maupun  tokoh-tokoh  terkait.  Sekaligus  juga diperlukan  pengentasan  dilema  aborsi  itu  sendiri. Dilema  aborsi  dimulai  dari  menata  perspektif  baru dalam penanganan aborsi. Perspektif ”tindakan aborsi sebagai  tindakan  yang  tidak  diperkenankan  secara mutlak,  karena  menyalahi  kehormatan  kemanusiaan terhadap janin, pelaku, juga norma-norma masyarakat yang berlaku” perlu direkonstruksi (dibangun ulang) dengan perspektif baru yang lebih realistis dan adil bagi perempuan.

Tulisan ini diharapkan dapat turut membantu menjelaskan problem dan realitas aborsi dan kaitannya.


Biodata Penulis

Afwah Mumtazah, lahir di Cirebon 34 tahun yang lalu. Ibu dua anak, Awfa Najda Nawaf dan Sholah Mafaza ini pernah mengikuti   kuliah di  IAIN  (sekarang  UIN)  Sunan  Kalijaga Yogyakarta dan kemudian diteruskan di IAIN Sunan Gunung Jati di Cirebon hingga lulus tahun 1992. Profil singkatnya pernah dibahas di Swara Rahima Edisi 18. Ustazah pesantren ini tetap energik dan tidak pernah menyerah untuk memperjuangkan kesetaraan relasi laki-laki dan  perempuan.  Keaktifannya  dalam  Pengkaderan  Ulama Perempuan yang diadakan Rahima banyak memberi inspirasi untuk bersama-sama mengembangkan potensi santri putri dan masyarakat perempuan di sekitar daerahnya.

Yulianti Muthmainnah,  lahir 17 Mei 1984. Lulusan terbaik pada wisuda ke 61 UIN Syarif Hidayatullah tahun 2005 ini banyak terlibat dalam  pelatihan,  penyusunan  modul,  dan pendampingan  perempuan.  Perempuan murah senyum ini juga aktif menulis artikel di beberapa jurnal dan media massa berkaitan dengan  hak-hak  perempuan.  Pengalamannya  di  bidang advokasi  dan  hukum  yang  memperjuangkan  hak-hak perempuan ketika bergabung di LBH APIK Jakarta, Rahima, PEKKA, dan (kini di) KAPAL Perempuan menjadikan anak kelahiran Lampung ini lebih mendalami bidang hukum dan perempuan.

Daftar  Pustaka

1  Wawancara langsung penulis dengan responden di Cirebon, 2006.
2  Kompas, 30-11-1997
3 Badriyyah Fayumi, Aborsi dalam Perspektif Islam, (Makalah), 2001, h. 35
4 Fact Sheet, ’’Kematian Ibu di Indonesia’’, Yayasan Kesehatan Perempuan,
(Jakarta), 3 November 2003
5  Kompas, Rubrik Swara, “Memperingati Hari Ibu; Mengapa AKI Masih
Tinggi Juga?”, (Jakarta), 22 Desember 2003
6  Kompas, Rubrik Swara, “AKI Sulit Turun kalau Persoalan di Lapangan
Terlepas’’, (Jakarta), 23 Agustus 2004.
7 Fact Sheet, ‘’Profil Kesehatan Perempuan di Indonesia” Yayasan Kesehatan
Perempuan, (Jakarta: 2001.
8  Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, “Perbandingan Hasil Pendataan
Keluarga”, 2006
9 Fact sheet, ”Angka Kematian Ibu, Yayasan Kesehatan Perempuan, (Jakarta),
2003
10  WHO, Safe Abortion: Technical and Policy Guidance for Health
System, (4 September 2000).
11   Tim Penyusun, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve,
1994), h. 33
12  Badriyyah Fayumi, 2001, op.cit.
13  Masjfuk Zuhdi, Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1986), h. 38-39
14  Incest adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh orang-
orang yang memiliki hubungan darah, misalnya ayah kepada anak perempuan, kakak  laki-laki  kepada  adik  perempuan,  dll.  Terkadang  incest  dilakukan bersamaan dengan kekerasan fisik dan psikis, sehingga korban dalam keadaan tidak berdaya, tidak punya pilihan, trauma, stress, dan lain-lain.
15  Wawancara langsung dengan responden di Cirebon, 2006
16 Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi, Sahih Mus- lim, Kitab al-Qadar, Bab Kaifiyyah al-Khalqi al-Adami fi Batni Ummihi..., no.
2643, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1424/2003), h. 1019. Lihat juga Yahya bin Syarafuddin al-Nawawi, Arba’in Nawawi, no. hadis: 4, (Surabaya: Bintang Surya, 1985), h. 19.
17  Syamsudin Muhammad Al-Ramli, “Nihayat al-Muhtaj”, (Beirut: 1984),
juz  8, h. 442.
18  Ibid.
19  Sebagaimana dikutip oleh KH. Husein Muhammad, Aborsi dalam Perspektif Islam, Makalah disampaikan dalam bedah buku Fikih Aborsi karya Maria Ulfah Anshor, Jakarta, 29 November 2006, h. 1.
20  KH. Husein Muhammad (makalah, 2006), h.1.
21  Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Qadar, no. 2645, h. 1020.
22  Azl dimaknai hanya sekadar pemutusan sebelum terjadinya konsepsi saat berhubungan seksual. Sehingga sperma keluar di luar vagina/rahim untuk menghindari kehamilan/awal proses kehidupan
23  Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, juz II, h. 177-178. Seperti dikutip oleh
KH. Husein Muhammad, (2006), h. 2.
24   Lihat  Maria  Ulfah  Anshor,  Fikih  Aborsi:  Wacana  Penguatan  Hak
Reproduksi Perempuan, (Jakarta: Penerbit Kompas, 2006), h. 92-105.
25  Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2005 tentang Aborsi.







Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 20 Agustus 2010 22:16 )  

Perpustakaan

Perpustakan

 

Anda butuh referensi seputar perempuan dan Islam ? Anda dapat memperolehnya dalam Koleksi perpustakaan kami mulai buku Teks,  Kitab kuning, Skripsi, Tesis, Disertasi, Kliping, dan Audio Visual.

Alamat : Jl. H. Shibi No.70 Rt. 007/01 Srengseng Sawah Jakarta Selatan 12640

Berlangganan Majalah Swara Rahima

Kirim email ke rahima2000@cbn.net.id atau telp. ke 021-78881272. Untuk berlangganan Swara Rahima  1 tahun Rp. 100.000 (Pulau Jawa) dan Rp. 120.000 ( Luar Jawa),- untuk (4 edisi) sudah termasuk ongkos kirim.

Agenda Rahima

5-6 April 2013 Workshop Bedah Modul Pengkaderan Ulama Perempuan di Yogyakarta

Get Articles via Email

Enter your valid email address below:
Your email address will not propagated

Delivered by FeedBurner

Admin Rahima

Dani
Maman
Nining
Ulfah

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini332
mod_vvisit_counterKemarin789
mod_vvisit_counterMinggu ini4305
mod_vvisit_counterBulan Ini22757
mod_vvisit_counterSemua777278

Yang Online

Kami memiliki 18 Tamu online

Flag Contries

free counters