RAHIMA | Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan

Wednesday
Jun 19th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Suplemen Menimbang Penghentian Kehamilan, perspektif Islam dan Hukum Positif : Suplemen Edisi 2/Ed.21

Menimbang Penghentian Kehamilan, perspektif Islam dan Hukum Positif : Suplemen Edisi 2/Ed.21

E-mail Cetak PDF
Indeks Artikel
Menimbang Penghentian Kehamilan, perspektif Islam dan Hukum Positif : Suplemen Edisi 2/Ed.21
Menimbang Penghentian Kehamilan Tidak Diinginkan
Penghentian Kehamilan dan AKI di Indonesia
Pengertian dan Realitas Penghentian Kehamilan
Memandang Aborsi Perspektif Islam
Pandangan Hukum Positif
Pilihan Adil untuk Perempuan
Semua Halaman
PENGANTAR


Assalamu ’alaikkum wr. wb.

Sebagai  tanda  syukur  pada  Allah  swt.  atas  usia  Swara Rahima yang berhasil terbit sampai dengan edisi 20 maka
sejak  edisi  tersebut  Redaksi  menampilkan  rubrik tambahan berupa Suplemen. Pada Suplemen nomor 1 yang lalu Swara Rahima telah mengangkat tema Harta Gono-gini: Mencari Formula yang Adil untuk Perempuan dan mendapat sambutan hangat dari para pembaca.

Suplemen  no.  2  di  Swara  Rahima  edisi  21  kali  ini, menghadirkan  tema  yang  cukup  menggugah,  yaitu: Menimbang Penghentian Kehamilan; Perspektif Islam dan Hukum Positif. Tulisan singkat ini disuguhkan oleh dua orang  alumni  Pengkaderan  Ulama  Perempuan  (PUP)  yang diselenggarakan  Rahima  dalam  rentang  tahun  2005-2006. Kedua penulis memiliki latar belakang yang sedikit berbeda, baik pendidikan maupun aktivitas keseharian.
Membicarakan topik penghentian kehamilan  yang tidak diinginkan hampir selalu tidak terlepas dari pro dan kontra. Mereka yang pro dengan penghentian kehamilan yang tidak diinginkan mengungkap sejumlah argumentasi dan fakta-fakta yang kuat, begitu pula yang kontra, menampilkan sejumlah alasan.  Keduanya  seolah  tidak  ada  titik  temu.

Padahal namanya pemikiran (baca: hasil ijtihad) selalu bersifat relatif, bisa jadi benar atau sebaliknya, salah. Bisa saja benar pada suatu  kondisi,  tetapi  kurang  tepat  pada  kondisi  lain. Karenanya, tidak perlu disikapi dengan bersitegang dan saling menyalahkan, bahkan mengkafirkan pihak yang pendapatnya berbeda.

Suplemen  berikut  memaparkan  secara  baik  tema penghentian  kehamilan  yang  tidak  diinginkan  dengan sejumlah  problem  yang  mengitarinya.  Ada  sejumlah  fakta penghentian kehamilan dikaitkan dengan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang tergolong tinggi, untuk tidak mengatakan  gawat.  Menariknya  lagi,  tulisan  ini  melihat penghentian  kehamilan  yang  tidak  diinginkan  dari  sudut pandang hukum dan madzhab dalam Islam, maupun hukum positif  di  Indonesia.  Secara  umum,  tulisan  ini  mengajak pembaca untuk menyikapi penghentian kehamilan yang tidak diinginkan secara bijak dan tidak emosional dengan senantiasa melihat realitas sosial yang ada. Sementara bila penghentian kehamilan yang tidak diinginkanaman dilarang tanpa melihat illat al-hukmi (alasan hukumnya), akan bermunculan penghentian kehamilan tak aman yang siap merenggut nyawa sang ibu.


Selengkapnya, silakan pembaca menikmati sajian berikut. Selamat membaca.


Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Jakarta, 9 April 2007

Redaksi



Menimbang Penghentian Kehamilan Tidak Diinginkan; Perspektif Islam dan Hukum Positif

Oleh:
Afwah Mumtazah dan
Yulianti Muthmainnah

Satu ketika dalam sebuah pengajian bulanan, para peserta terenyuh oleh tanggapan seorang ibu muda. Sebut saja Ani (bukan nama sebenarnya). Ia ditanya narasumber. “Punya anak berapa, Bu Ani?”. Sang ibu menjawab  “Yang  hidup  tiga,  tapi  sebenarnya  sudah sembilan”, jawabnya tanpa beban. “Lho…memangnya enam  anak  ibu  meninggal,  usia  berapa  mereka meninggal?’’ lanjut narasumber kemudian. Dan, belum sempat dijawab oleh Ibu Ani, salah seorang peserta lain ikut andil bertanya dengan nada penasaran. “Bu, setahu saya anak tertua ibu ‘kan baru kelas satu SMP?”. Dengan ringan Bu Ani menjawab, “Kan selalu saya gugurkan setiap  saya  positif  hamil  beberapa  minggu  dibantu dukun desa atau dengan jamu-jamuan peluntur”. 1

Kisah di atas merupakan penggalan kisah nyata dari beribu kisah yang mungkin tak terekam dengan baik dalam ingatan kita. Realitas tersebut menunjukkan bahwa penghentian kehamilan (aborsi) sering ditemukan dalam kehidupan masyarakat saat ini dengan berbagai alasan  yang  mendasarinya.  Bahkan,  penghentian kehamilan  tersebut  menjadi  salah  satu  penyebab tingginya AKI (Angka Kematian Ibu).


Penghentian Kehamilan dan AKI di Indonesia
Membicarakan  jumlah  kasus  penghentian kehamilan (aborsi) bukanlah perkara mudah. Pasalnya, angka-angka  tentang  aborsi  secara  akurat  dengan  hitungan yang tepat sulit didapatkan. Bahkan, bisa jadi fakta di lapangan justru lebih banyak dibandingkan data yang  tampak.  Hal  ini  dipengaruhi  oleh  perspektif masyarakat  tentang  aborsi  yang  cenderung  negatif, seperti stigma (cap) sebagai ”pembunuh” bagi pelakunya. Karenanya,  pelaku  cenderung  menyembunyikan tindakan aborsi, walaupun alasannya dapat dibenarkan. Prof.  Suradji  Sumapraja  menyatakan,  99,7% perempuan  yang  melakukan  penghentian  kehamilan (aborsi) adalah ibu-ibu yang sudah menikah.2 Sementara itu, penelitian   yang dilakukan Indraswari dari FISIP Universitas Padjajaran Bandung tahun 1997 menyimpulkan bahwa 85% pelaku aborsi sudah menikah.

Dalam penelitian itu juga diungkap, abortus spontan (aborsi tak langsung atau sering disebut keguguran) disebabkan karena kelelahan, beban kerja berlebihan, dan kondisi kesehatan buruk mencapai angka 20%, selebihnya 10% responden melakukan Abortus  Provokatus  Terapikus (APT),  dan  65%  responden  melakukan  Abortus Provokatus (APK) atau aborsi yang dilakukan dengan sengaja.3


Aborsi juga menjadi penyumbang bagi tingginya AKI di Indonesia. AKI, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), adalah kematian perempuan yang terjadi selama  masa  kehamilan,  persalinan,  atau  kematian dalam tempo 42 hari setelah persalinan akibat buruknya penanganan  semasa  kehamilan,  dan  bukan  karena kecelakaan.4 Data UNDP 1980–1997 menunjukkan, AKI  di  Indonesia  mencapai  angka  sekitar  650  per100.000 kelahiran hidup. Sedangkan data Departemen Kesehatan RI tahun 2001 menunjukkan AKI meningkat menjadi 396 per 100.000 kelahiran hidup dari angka tahun 1997 sebesar 373.5 Sedangkan pada tahun 2003, AKI  hanya  berhasil  sedikit  ditekan  menjadi  307  per
100.000 kelahiran hidup.6 Jumlah AKI Indonesia sangat tinggi,  terutama  bila  dibandingkan  dengan  negara- negara  di  Asia  Tenggara  lainnya.  Di  Singapura,  AKI hanya  terjadi  6/100.000  kelahiran  hidup,  sedangkan Malaysia 39/100.000 kelahiran hidup. Posisi selanjutnya ditempati Thailand dengan 44/100.000, Vietnam dengan 160/100.000,  Filipina  170/100.000  kelahiran  hidup. Dan, puncaknya terjadi di Indonesia yang menembus angka 396/100.000 kelahiran hidup.7 Dalam skala lokal, misalnya, pada tahun 2005 AKI di Cirebon, berjumlah 124 orang.   Angka ini meningkat 40%   menjadi 177 orang pada tahun 2006.8


Ada banyak faktor yang mempengaruhi tingginya AKI  di  Indonesia.  Antara  lain  kurang  baiknya penyediaan dan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat, dan juga dipengaruhi rendahnya kepedulian para suami. Selain itu, faktor penghentian kehamilan (aborsi) oleh selain tenaga  medis  yang  kompeten  merupakan  salah  satu penyumbang tingginya AKI di Indonesia. Di samping, sebagai pemilik angka tertinggi AKI untuk negara-negara di  Asia  Tenggara,  AKI  Indonesia  juga  tertinggi  jika dibanding  dengan  AKI  negara-negara  lain  yang mayoritas penduduknya muslim.9

Secara kuantitatif memang benar bahwa dari data tersebut AKI bisa ditekan kemunculannya hingga 47%. Namun, bila dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara lainnya, angka yang sedemikian masih tetap terhitung tinggi.


Pengertian dan Realitas Penghentian Kehamilan

Secara  lughawi  (bahasa),  aborsi  berasal  dari Bahasa Inggris abortion dan Bahasa Latin abortus yang berarti gugur kandungan, keguguran atau dikenal juga penghentian kehamilan. Menurut William Obstetric, aborsi  didefinisikan  sebagai  tindakan  penghentian kehamilan di bawah 20 minggu atau saat berat janin kurang  dari  500  gram.  Pendapat  ini  senada  dengan definisi  WHO  bahwa  aborsi  adalah  penghentian kehamilan  sebelum  janin  dapat  hidup  di  luar kandungan atau berat janin kurang dari 500 gram.10

Sayangnya, dalam pandangan masyarakat umum, aborsi dipahami  lebih  mengacu  pada  arti  pengguguran kandungan  secara  sengaja  dari  rahim  seorang  ibu. Padahal, arti  sebenarnya bisa lebih luas dari itu, karena gugurnya kandungan tanpa sengajapun termasuk dalam istilah aborsi.

Para  fuqaha  (ahli  fiqh),  kecuali  Syafi’iyyah, mendefinisikan  aborsi  sebagai “isqath  al-haml”  yang berarti  pengguguran  janin  yang  dikandung  dengan tindakan tertentu sebelum sempurna masa kehamilan- nya. Yakni sebelum janin bisa hidup di luar kandungan, namun  telah  terbentuk  sebagian  anggota  tubuhnya. Sedangkan para ahli kedokteran mendefinisikan aborsi dengan pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi, yakni 28 minggu atau sebelum janin mencapai 1000 gram.11

Dari tiga definisi aborsi di atas, sebuah tindakan bisa  disebut  aborsi  jika  memenuhi  unsur-unsur:
kesengajaan menggugurkan, adanya tindakan tertentu, terjadinya  masa  kehamilan  belum  sempurna,  dan
sebagian  anggota  tubuhnya  telah  terbentuk.  Dari definisi-definisi tersebut ada titik temu antara aborsi versi para fuqaha dan aborsi versi ahli kedokteran, yakni adanya upaya tertentu untuk mengeluarkan janin atau mengakhiri kehamilan dan dilakukan pada saat janin belum  bisa  hidup  di  luar  kandungan  meski  sudah terbentuk.12

Aborsi dapat dikategorikan menjadi dua macam, yaitu: pertama, abortus spontanneous (aborsi spontan), yakni  aborsi  yang  terjadi  dengan  sendirinya,  tidak sengaja  dan  tanpa  pengaruh  dari  luar  atau  tanpa tindakan. Aborsi spontan bisa terjadi karena kecelakaan dalam berkendaraan, kecapekan, penyakit, jatuh, dan lain-lain. Dan, kedua, abortus provocatus atau abortus artifiallis, yakni aborsi yang dilakukan dengan sengaja. Tindakan aborsi semacam ini terbagi dalam dua macam yakni,  pertama  aborsi  yang  dilakukan  atas  dasar pertimbangan  medis  untuk  menyelamatkan  jiwa  ibu
(atau  pertimbangan medis lainnya) dan kedua, aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis. Dengan penyataan lain, aborsi tanpa keadaan daruriyyat (keterpaksaan) atau hajjiyyat (kebutuhan mendesak). Aborsi jenis kedua ini yang kemudian dinilai—oleh sebagian kalangan—sebagai tindakan pidana dan dapat dikenakan sanksi.13


Aborsi sebagai tindakan kriminal (pembunuhan) dikarenakan pasal-pasal dalam KUHP (Kitab Undang- Undang  Hukum  Pidana)  dan  Undang-Undang Kesehatan RI No. 23 Tahun 1992 melarang aborsi. Selain itu, aborsi yang sementara juga dianggap berlawanan dengan norma moral, dan keagamaan kiranya menjadi faktor  utama  ketidakterbukaan  pelaku  aborsi. Karenanya, banyak perempuan hamil melakukan aborsi secara tertutup atau sembunyi-sembunyi dengan bantuan dukun/bidan,  dengan  cara  diurut,  meminum  jamu- jamuan, maupun melakukan operasi kecil. Ironisnya, hal  itu  dilakukan  tanpa  bantuan  tenaga  medis  yang profesional,  tanpa  persiapan  fisik  dan  psikis  secara matang sehingga menyebabkan risiko kematian.

Sekalipun  berhadapan  dengan  norma  dan hukum, pelaku aborsi menganggap bahwa aborsi dapat dijadikan solusi dari permasalahan yang dihadapi. Secara umum,  pelaku  aborsi  dikelompokkan  menjadi  tiga: pertama,  perempuan  yang  sudah  menikah.  Mereka melakukan  aborsi  di  antaranya  karena  faktor  bobol (gagal) kontrasepsi/KB (Keluarga Berencana), usia ibu yang  terlalu  tua/muda,  alasan  kesehatan  yang membahayakan  nyawa  ibu  atau  janin  sendiri,  jarak kehamilan yang terlalu dekat dari sebelumnya, trauma melahirkan,  atau  karena  sedang  menyusui,  faktor keterbatasan ekonomi, belum siap secara mental, status perkawinan  yang  tidak  strategis  seperti  menjadi  istri kedua dan seterusnya; Kedua, perempuan yang belum menikah.  Argumen  galibnya,  seperti  pacar  tidak bertanggung jawab, masih remaja, takut pada orang tua, atau kehamilan yang tidak dikehendaki pacar/pasangan. Dan,  ketiga,  perempuan  korban  kekerasan  seksual, seperti  hamil  akibat  perkosaan  atau  akibat  incest.14

Secara sadar, sesungguhnya perempuan sulit melakukan tindakan  tersebut,15 namun, “keterpaksaan” adalah pilihan yang tak terelakan. Apalagi bila kehamilan itu terjadi tanpa persetujuan perempuan seperti hamil di luar  pernikahan  akibat  perkosaan  atau  incest . Umumnya, keputusan melakukan atau tidak melakukan aborsi ditentukan oleh orang lain di luar dirinya seperti suami, pacar, orang tua atau mertua.

Inilah yang menjadikan posisi tawar perempuan sangat  rendah.  Selain  ia  harus  menanggung  risiko kematian,  perempuan  juga  tidak  diberi  kesempatan untuk  memilih  melanjutkan  atau  menghentikan kehamilannya secara sadar. Persoalan-persoalan argumen yang  mendasari  terjadinya  aborsi  kebanyakan  selalu menjadi  tanggungan  dan  kepentingan  perempuan. Hampir  semua  perempuan  pelaku  aborsi  selalu melibatkan beban emosi, mental, dan fisik seorang diri. Apapun  alasan  terjadinya  kehamilan—dalam  ikatan pernikahan  maupun  di  luar  pernikahan—tetap  saja perempuan  yang  menanggungnya.  Ia  menjadi  pihak yang tersudutkan dan sendirian menanggung beban. Sementara  pasangan  yang  menyebabkan  kehamilan sehingga aborsi itu dilakukan, yang notabene adalah laki-laki tidak tersentuh oleh sanksi, baik moral atau hukum.  Seolah  perempuan  dapat  hamil  dengan sendirinya, tanpa keterlibatan laki-laki.

Ibarat  memakan  buah  simalakama,  banyak perempuan berdiri di persimpangan, antara untuk tidak melakukan atau melakukan aborsi. Dua pilihan ini tetap saja  merugikan  perempuan.  Kalau  ia  memilih  mem- biarkan janin itu hidup dan berkembang hingga lahir, terlebih bila kehamilan terjadi karena faktor-faktor di luar kebiasaan, maka perempuan akan menerima risiko penolakan dalam masyarakat. Ungkapan anak haram, anak  zina,  anak  tanpa  bapak  adalah  risiko  yang seringkali  dihadapi  perempuan.  Bahkan,  pandangan negatif ini akan terus ada sampai anak itu besar. Selain itu, kendala ekonomi yang menghadang di depan mata, ketika  membesarkan  anak  seorang  diri  juga  bukan perkara mudah. Namun, ketika memilih untuk menghentikan  kehamilan  (aborsi),  perempuan  juga diharuskan  berhadapan  dengan  norma  agama, masyarakat, dan hukum karena dianggap melakukan tindak pembunuhan. Ia akan dicap sebagi ibu yang keji dan kejam sehingga berhak ditempatkan dalam penjara atau bui.


Memandang Aborsi Perspektif Islam
Alquran,  yang  menjadi  sumber  utama  dalam menerapkan  hukum,  tidak  secara  detail  (terperinci) menerangkan tentang boleh tidaknya aborsi. Ayat yang ada menjelaskan tentang proses penciptaan manusia, perkembangan janin dalam rahim ibu, penghormatan kepada manusia, serta larangan membunuh anak.

Hal ini dapat dilihat antara lain dalam Q.S. al- Mukminun, 23: 12-14: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal dari tanah) [12] Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim) [13] Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah. Lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging. Dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang-belulang. Lalu tulang-belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maha Suci Allah, Pencipta Yang Maha Baik [14]”. Q.S. al-Isra’, 17:70 “Dan telah Kami muliakan anak cucu adam (manusia) dan Kami mudahkan mereka untuk bisa berjalan di darat dan di laut, dan Kami limpahkan rizki kepada mereka yang baik-baik dan Kami utamakan mereka dari kebanyakan makhluk-makhluk lainnya yang Kami ciptakan”. Q.S. al-An’am, 6:151 “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan, Kami  melimpahkan  rizki  kepadamu  dan  kepada mereka”.

Sedangkan  Hadis  Nabi  yang  menjadi  acuan tentang  penciptaan  dan  perkembangan  janin  dalam rahim ibu adalah hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya setiap orang di antara kalian melalui proses percampuran di dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nutfah, berikutnya selama jumlah waktu yang sama (40 hari) dibentuk menjadi ‘alaqah, kemudian  terbentuk  menjadi  mudgah selama  waktu yang  sama  (40  hari),  kemudian  malaikat  diutus  dan meniupkan  ruh  kepadanya,  lalu  memerintahkan mencatat empat kalimat: rezeki, ajal, amal, dan nasibnya menjadi orang yang sengsara atau bahagia...”. 16
Berdasarkan  Alquran  dan  Hadis  di  atas, muncullah ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama  tentang  hukum  penghentian  kehamilan  atau aborsi. Perbedaan ini terletak pada prapeniupan ruh janin, yakni pada masa kandungan sebelum 40 hari. Pandangan ini terbagi menjadi dua pendapat: pertama,
tidak  dianggap  pembunuhan/pengguguran  secara sengaja yang termasuk tindak kriminal dan kedua, suatu keharaman  karena  melakukan  perusakan  kandungan dengan mengeluarkan janin yang sudah menetap dalam rahim dengan tanpa sebab.17

Keharaman  aborsi  sebelum  peniupan  ruh, menurut al-Ramly dalam Nihâyatul Muhtâj, tidak bisa disebut khilâful aulâ tapi lebih kepada kemungkinan makruh tanzîh dan makruh tahrîm. Jika semakin dekat dengan peniupan ruh, maka akan semakin kuat pula makruh tahrim-nya. Dan tidak diragukan keharaman- nya, bila aborsi dilakukan pada masa peniupan ruh dan setelahnya.18

Syaikh Jadul Haq secara lebih rinci menjelaskan pernyataan beberapa mazhab fiqh tentang aborsi. Dalam mazhab Hanafi, menurut al-Hashkafi aborsi sebelum kandungan berumur 120 hari secara umum diperbo- lehkan, jika ada alasan yang sah.19 Di samping itu, ada sebagian dari mereka yang memakruhkan dengan alasan yang sah pula, seperti: untuk memelihara air susu ibu (ASI)  agar  tetap  mengalir  bagi  bayi  yang  disusui, kekhawatiran pada keselamatan ibu atau kesulitan medis saat melahirkan. Sementara mayoritas ulama mazhab Malikiyah melarang aborsi sekalipun kandungan belum berumur  40  hari.  Karena  menurut  mereka  proses kehidupan telah dimulai sejak pertemuan sperma (mani) dan ovum (sel telur). Proses ini harus dihormati dan dimuliakan  serta  tidak  ada  siapapun  yang  mengha- langinya. Sementara ulama Madzhab Syafi’iyah dalam hal ini berbeda pendapat.   Sedangkan Ibnu Hajar al- Haitsami  membolehkan  aborsi  sebelum  kandungan berumur 42 hari. Lebih dari itu dilarang. 20 Ibnu Hajar mendasarkan pendapatnya pada hadis riwayat Muslim dari ‘Abdullah ibn Mas’ud dan Huzaifah ibn Asid al- Gifari:  “Jika nuthfah melewati 42 malam, maka Allah mengutus  malaikat  untuk  membentuk  rupa,  pen- dengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulangnya...”.21
Sementara  Muhammad  bin  Abu  Said  mengizinkan selama kandungan belum mencapai 80 hari, dengan alasan sama seperti ‘azl.22 Berbeda lagi dengan pendapat Sayyid Sabiq, “Sesudah nuthfah menetap di rahim dan melewati usia 120 hari, penghentian kandungan adalah haram.  Menggugurkannya  sama  dengan  membunuh jiwa manusia dan ini dikenakan sanksi di dunia dan di akhirat. Namun menggugurkannya sebelum 120 hari, maka dibolehkan sepanjang ada alasan. Dan jika tidak ada alasan apapun, maka tindakan tersebut makruh”.23

Dalam  Mazhab  Zaidiyah  (kalangan  Syi’ah)  membo- lehkan  aborsi  yang  dilakukan  sebelum  kandungan berumur 120 hari.24 Dengan  demikian,  madzhab-mazhab  hukum dalam Islam berbeda pendapat tentang masa dilaku- kannya aborsi, bahkan dalam satu madzhab pun juga terjadi perbedaan. Hal ini menunjukkan maslaah aborsi termasuk khilafiyyah.
Secara  umum,  ulama  dari  semua  mazhab menetapkan  “haram  mutlak”  tindakan  aborsi  yang dilakukan setelah janin berusia 120 hari (pasca peniupan ruh), karena pada saat itu janin sudah bernyawa. Bila menggugurkan  kandungan  di  masa  ini  berarti  jelas membunuh manusia, kecuali dalam kondisi daruriyyat, seperti menyelamatkan nyawa ibu dan kondisi darurat lainnya. Namun, ketika dihadapkan pada dua pilihan keselamatan  ibu  atau  anak  dalam  kandungan,  maka keselamatan ibulah yang harus diutamakan. Artinya, dibolehkan melakukan aborsi dalam kondisi daruriyyat maupun hajjiyyat. Hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005.


Mengenai  pendapat  MUI  selengkapnya  dapat dilihat dalam kutipan berikut: Pertama, Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi). Kedua, Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bbersifat darurat ataupun hajat.  Keadaan  darurat  yang  berkaitan  dengan kehamilan  yang  membolehkan  aborsi  adalah:  (1). Perempuan  hamil  menderita  sakit  fisik  berat  seperti kanker  satdium  lanjut,  TBC  dengan  caverna  dan
penyakit-penyakit  fisik  berat  lainnya  yang  harus ditetapkan  oleh  Tim  Dokter;  (2).  Dalam  keadaan  di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu. Keadaan hajat  yang  berkaitan  dengan  kehamilan  yang  dapat melakukan aborsi adalah: (1). Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit  disembuhkan;  (2).  Kehamilan  akibat  perkosaan yang  ditetapkan  oleh  Tim  yang  berwenang  yang  di dalamnya terdapat antara lain; keluarg korban, dokter, dan ulama. Kebolehan aborsi sebagaimana di maksud di atas harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari. Dan ketiga, aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.25 Dari  kutipan  pendapat  para  ulama  berbagai madzhab  di  atas  dan  juga  mencermati  Fatwa  MUI tersebut dapat disimpulkan bahwa aborsi dalam keadaan tertentu yang dapat dibenarkan oleh syara’ dibolehkan, walaupun terjadi perbedaan batas usia kehamilan.


Pandangan Hukum Positif
Jika mengacu pada peraturan aborsi di dunia,
Indonesia  termasuk  dalam  kategori  negara  yang membolehkan aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu. Namun,  implementasi  peraturan  ini  menimbulkan ketidakpastian. Hal ini karena pertama, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) melarang terjadinya aborsi, terutama pasal 346-349 yang menyebutkan bahwa orang-orang yang dapat dikenakan tuntutan kejahatan aborsi  adalah  perempuan  hamil  yang  meminta pelayanan  aborsi,  orang  yang  menganjurkan  untuk aborsi, dan orang yang memberikan pelayanan aborsi (dokter, bidan, mantri, dukun, atau tabib).
Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang  Kesehatan  yang  saat  kelahirannya  bertujuan untuk memperbaiki pasal-pasal dalam KUHP ternyata turut menciptakan hukum yang ambivalen. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai  upaya  menyelamatkan  jiwa  ibu  hamil  atau janinnya, dapat dilakukan medis tertentu.

Pasal 15 ayat(2)  menyebutkan indikasi medis tertentu hanya dapat dilakukan oleh paramedis yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya dan harus dengan pertimbangan  tim  ahli  (medis,  agama,  hukum,  dan psikologi).
Sayangnya,  kemungkinan  melakukan  “medis tertentu  dalam  keadaan  darurat”  ini  dilarang  dalam pasal 80 ayat (1) yang menyatakan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak15 juta jika dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil. Tindakan medis tertentu ini memuat pernyataan bahwa aborsi dibolehkan bila bertujuan untuk menyelamatkan ibu hamil dan atau janinnya. Padahal, aborsi tidak pernah diartikan sebagai upaya untuk menyelamatkan janin, malah sebaliknya. Sehingga, Undang-undang Kesehatan Tahun 1992 ini mempunyai cacat hukum dan tidak jelas, karena dokter yang  melakukan  pelayanan  aborsi  rentan  di  mata hukum. Selain itu, pasal 15 ayat (2) ini tidak taat asas dengan pasal 15 ayat (1) karena mustahil dalam keadaan darurat, pasien ibu hamil harus meminta pertimbangan tim  ahli  lebih  dahulu  sebelum  mendapat  pelayanan aborsi.

Sekalipun  Indonesia,  dalam  Undang-undang masuk dalam kategori negara yang membolehkan aborsi dalam keadaan darurat, namun jika melihat kenyataan di  lapangan  dapat  disimpulkan  bahwa  seolah  aborsi merupakan tindakan yang sama sekali dilarang di In- donesia, apapun alasannya. Karenanya, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Kesehatan RI  tahun  1992  dengan  tetap  menghormati  prinsip- prinsip kemanusiaan dan kemaslahatan.


Pilihan Adil untuk Perempuan
Pelarangan aborsi secara mutlak, tanpa penge- cualian,  bukanlah  keputusan  yang  bijaksana.  Terlalu banyak korban nyawa terenggut. Selain makin banyak muncul celah tindakan aborsi yang tidak aman, juga akan mempertinggi risiko kematian ibu hamil akibat aborsi. Untuk itu, diperlukan kearifan dalam menyikapi hal ini. Perdebatan muncul terletak pada waktu dan usia janin. Kajian fiqh klasik yang dihasilkan para imam mazhab,  pada  akhirnya  selalu  menawarkan  prinsip daruriyyat ketika persoalan-persoalan dasar tidak bisa ditempuh. Begitu pula pendapat dari Komisi Fatwa MUI yang menoleransi kebolehan aborsi jika dalam keadaan darurat atau hajat seperti dijelaskan di depan. Kondisi genting/daruriyyat dan atau hajat inilah yang dipegangi para ahli hukum menjadi landasan kebolehan aborsi. Dalam  hal  ini,  Abu  Hanifah  menawarkan keputusan  aborsi  boleh  dilakukan  apabila  dengan kehamilan barunya seorang ibu tidak bisa lagi menyusui anaknya. Padahal, pada saat yang sama, suaminya tidak mampu  membelikan  susu  atau  menggaji  ibu  susu
(perempuan  lain  untuk  menyusui).

Kiranya  analogi semacam  ini  bisa  diperluas.  Perempuan  korban perkosaan, ataupun kehamilan yang berhadapan dengan masalah daruriyyat dapat dilakukan tindakan aborsi. Karena jika secara psikis—terutama korban perkosaan— ibu hamil yang tertekan dapat berimbas serius terhadap kehamilannya. Sehingga, dalam jangka panjang ikut pula mengganggu kesehatan sang ibu.

Sikap tegas dari pihak terkait, seperti pemerintah dan tokoh-tokoh agama perlu ditagih terkait dengan realitas sosial saat ini. Sudah saatnya para tokoh agama maupun tokoh masyarakat tidak lagi memperdebatkan adanya pengecualian (celah) kebolehan aborsi seperti dibahas di atas. Apakah “kita” juga termasuk orang yang peduli moral, jika tiap tahun Angka Kematian Ibu di Indonesia selalu meningkat? Membiarkan aborsi tidak aman sama artinya dengan menyumbangkan nyawa para ibu guna meningkatkan Angka Kematian Ibu, juga sama dengan  mengamini  kejahatan  terhadap  kemanusiaan sekaligus kematian sia-sia.

Untuk itu, undang-undang yang tidak berpihak pada perempuan yakni Undang-undang Nomor 23/1992 tentang  Kesehatan  perlu  segera  diamandemen.  Ide membuat  Rancangan  Undang-undang  Kesehatan sebagai solusi perubahan hukum dari Undang-undang Kesehatan 23/1992 perlu disambut dukungan maksimal. Rancangan  Undang-undang  Kesehatan  ini  lebih progresif daripada Undang-undang Kesehatan 23/1992 yang lalu serta mampu menciptakan peraturan hukum yang ramah bagi perempuan.

Terakhir,  aborsi  bukan  semata-mata  jadi tanggungan ibu hamil saja. Kini, tanggung jawab itu menjadi  milik  bersama  (kolektif),  baik  masyarakat, negara,  maupun  tokoh-tokoh  terkait.  Sekaligus  juga diperlukan  pengentasan  dilema  aborsi  itu  sendiri. Dilema  aborsi  dimulai  dari  menata  perspektif  baru dalam penanganan aborsi. Perspektif ”tindakan aborsi sebagai  tindakan  yang  tidak  diperkenankan  secara mutlak,  karena  menyalahi  kehormatan  kemanusiaan terhadap janin, pelaku, juga norma-norma masyarakat yang berlaku” perlu direkonstruksi (dibangun ulang) dengan perspektif baru yang lebih realistis dan adil bagi perempuan.

Tulisan ini diharapkan dapat turut membantu menjelaskan problem dan realitas aborsi dan kaitannya.


Biodata Penulis

Afwah Mumtazah, lahir di Cirebon 34 tahun yang lalu. Ibu dua anak, Awfa Najda Nawaf dan Sholah Mafaza ini pernah mengikuti   kuliah di  IAIN  (sekarang  UIN)  Sunan  Kalijaga Yogyakarta dan kemudian diteruskan di IAIN Sunan Gunung Jati di Cirebon hingga lulus tahun 1992. Profil singkatnya pernah dibahas di Swara Rahima Edisi 18. Ustazah pesantren ini tetap energik dan tidak pernah menyerah untuk memperjuangkan kesetaraan relasi laki-laki dan  perempuan.  Keaktifannya  dalam  Pengkaderan  Ulama Perempuan yang diadakan Rahima banyak memberi inspirasi untuk bersama-sama mengembangkan potensi santri putri dan masyarakat perempuan di sekitar daerahnya.

Yulianti Muthmainnah,  lahir 17 Mei 1984. Lulusan terbaik pada wisuda ke 61 UIN Syarif Hidayatullah tahun 2005 ini banyak terlibat dalam  pelatihan,  penyusunan  modul,  dan pendampingan  perempuan.  Perempuan murah senyum ini juga aktif menulis artikel di beberapa jurnal dan media massa berkaitan dengan  hak-hak  perempuan.  Pengalamannya  di  bidang advokasi  dan  hukum  yang  memperjuangkan  hak-hak perempuan ketika bergabung di LBH APIK Jakarta, Rahima, PEKKA, dan (kini di) KAPAL Perempuan menjadikan anak kelahiran Lampung ini lebih mendalami bidang hukum dan perempuan.

Daftar  Pustaka

1  Wawancara langsung penulis dengan responden di Cirebon, 2006.
2  Kompas, 30-11-1997
3 Badriyyah Fayumi, Aborsi dalam Perspektif Islam, (Makalah), 2001, h. 35
4 Fact Sheet, ’’Kematian Ibu di Indonesia’’, Yayasan Kesehatan Perempuan,
(Jakarta), 3 November 2003
5  Kompas, Rubrik Swara, “Memperingati Hari Ibu; Mengapa AKI Masih
Tinggi Juga?”, (Jakarta), 22 Desember 2003
6  Kompas, Rubrik Swara, “AKI Sulit Turun kalau Persoalan di Lapangan
Terlepas’’, (Jakarta), 23 Agustus 2004.
7 Fact Sheet, ‘’Profil Kesehatan Perempuan di Indonesia” Yayasan Kesehatan
Perempuan, (Jakarta: 2001.
8  Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, “Perbandingan Hasil Pendataan
Keluarga”, 2006
9 Fact sheet, ”Angka Kematian Ibu, Yayasan Kesehatan Perempuan, (Jakarta),
2003
10  WHO, Safe Abortion: Technical and Policy Guidance for Health
System, (4 September 2000).
11   Tim Penyusun, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve,
1994), h. 33
12  Badriyyah Fayumi, 2001, op.cit.
13  Masjfuk Zuhdi, Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1986), h. 38-39
14  Incest adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh orang-
orang yang memiliki hubungan darah, misalnya ayah kepada anak perempuan, kakak  laki-laki  kepada  adik  perempuan,  dll.  Terkadang  incest  dilakukan bersamaan dengan kekerasan fisik dan psikis, sehingga korban dalam keadaan tidak berdaya, tidak punya pilihan, trauma, stress, dan lain-lain.
15  Wawancara langsung dengan responden di Cirebon, 2006
16 Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi, Sahih Mus- lim, Kitab al-Qadar, Bab Kaifiyyah al-Khalqi al-Adami fi Batni Ummihi..., no.
2643, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1424/2003), h. 1019. Lihat juga Yahya bin Syarafuddin al-Nawawi, Arba’in Nawawi, no. hadis: 4, (Surabaya: Bintang Surya, 1985), h. 19.
17  Syamsudin Muhammad Al-Ramli, “Nihayat al-Muhtaj”, (Beirut: 1984),
juz  8, h. 442.
18  Ibid.
19  Sebagaimana dikutip oleh KH. Husein Muhammad, Aborsi dalam Perspektif Islam, Makalah disampaikan dalam bedah buku Fikih Aborsi karya Maria Ulfah Anshor, Jakarta, 29 November 2006, h. 1.
20  KH. Husein Muhammad (makalah, 2006), h.1.
21  Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Qadar, no. 2645, h. 1020.
22  Azl dimaknai hanya sekadar pemutusan sebelum terjadinya konsepsi saat berhubungan seksual. Sehingga sperma keluar di luar vagina/rahim untuk menghindari kehamilan/awal proses kehidupan
23  Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, juz II, h. 177-178. Seperti dikutip oleh
KH. Husein Muhammad, (2006), h. 2.
24   Lihat  Maria  Ulfah  Anshor,  Fikih  Aborsi:  Wacana  Penguatan  Hak
Reproduksi Perempuan, (Jakarta: Penerbit Kompas, 2006), h. 92-105.
25  Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2005 tentang Aborsi.





Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 20 Agustus 2010 22:16 )  

Perpustakaan

Perpustakan

 

Anda butuh referensi seputar perempuan dan Islam ? Anda dapat memperolehnya dalam Koleksi perpustakaan kami mulai buku Teks,  Kitab kuning, Skripsi, Tesis, Disertasi, Kliping, dan Audio Visual.

Alamat : Jl. H. Shibi No.70 Rt. 007/01 Srengseng Sawah Jakarta Selatan 12640

Berlangganan Majalah Swara Rahima

Kirim email ke rahima2000@cbn.net.id atau telp. ke 021-78881272. Untuk berlangganan Swara Rahima  1 tahun Rp. 100.000 (Pulau Jawa) dan Rp. 120.000 ( Luar Jawa),- untuk (4 edisi) sudah termasuk ongkos kirim.

Agenda Rahima

19 Juni 2013 FGD Policy Mapping SRHR di Jakarta

Get Articles via Email

Enter your valid email address below:
Your email address will not propagated

Delivered by FeedBurner

Admin Rahima

Dani
Maman
Nining
Ulfah

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini222
mod_vvisit_counterKemarin827
mod_vvisit_counterMinggu ini1932
mod_vvisit_counterBulan Ini15577
mod_vvisit_counterSemua798238

Yang Online

Kami memiliki 10 Tamu online

Flag Contries

free counters