Seiring dengan perkembangan zaman, perbicaraan mengenai masalah seksualitas dalam keluarga yang semula masih menganggap tabu, kini mulai banyak diperbincangkan. Munculnya UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjadi salah satu poin penting diakomondirnya hak-hak perempuan dalam keluarga. Bagaimana tidak, perempuan yang semula dianggap ‘tidak mempunyai hak untuk bersuara’ dalam keluarga, kini telah diakomodir hak-haknya dalam UU tersebut. Bahkan perempuan pun bisa mempidanakan suaminya manakala suami melakukan kekerasan terhadap istrinya baik kekerasan fisik, mental, ekonomi maupun kekerasan seksual.
Sayangnya, berbagai perangkat aturan yang sudah banyak memberikan penghargaan terhadap perempuan ini banyak mendapatkan tantangan, khususnya dari kelompok agama yang masih sangat kuat berpegang pada budaya patriarkhi. Yaitu budaya yang lebih mengunggulkan laki-laki, dan mensubordinasikan perempuan. Namun, pelaku subordinasi perempuan tidak hanya laki-laki, tapi bahkan datang dari kaum perempuan sendiri.
Munculnya Klub Istri Taat Suami (KTS), yang di launching pada tanggal 18 Juni 2011 di Restauran Sindang Reret Kebayoran Jakarta Selatan adalah bukti pensubordinasikan perempuan oleh kaum perempuan. KTS memposisikan perempuan sebagai budak seks dalam keluarga dengan mengusung jargon “Di Ranjang seperti PSK, Harus Rela jika Suami Berpoligami”. Menurut club ini tujuannya adalah untuk mencegah para suami selingkuh dan terjadi penyakit sosial yang lebih besar seperti pelacuran, perselingkuhan, kekerasan domestik, dan penelantaran bayi-bayi. Oleh karenanya, di Malaysia sebagai negara asal munculnya club tersebut, para istri dilatih tentang seksualitas agar si istri pandai melayani suami sehingga suami tidak pergi kepelacuran.
Munculnya club tersebut, tentunya mengundang banyak reaksi baik dari kalangan agamis maupun para aktifis perempuan. Dalam Kompas 10 Juli 2011, KH. Husein Muhammad, ketua Bidang Perempuan, Konstitusi, dan Hukum Nasional Komnas Perempuan menilai munculnya club itu merupakan kemunduran dalam perjuangan keadilan dan kesetaraan gender. ”Klub ini kembali mengukuhkan posisi perempuan sebagai pelayan dan mendomestifikasikan perempuan” ujar KH. Husain. Posisi tidak setara dalam keluarga ini rentan mengakibatkan kekerasan pada perempuan. Tahun 2009 Komnas Perempuan mencatat ada 143.500-an perempuan korban kekerasan yang berbasis jender. Sebanyak 95% terjadi dalam ranah keluarga, yang pelakunya adalah suami sendiri.
Menurut Nursyahbani Katjasungkana, koordinator Kartini Network, bahwa munculnya club tersebut dianggap menstereotipkan peran laki-laki dan perempuan dalam dikotomi penindasan dan yang ditindas. Hal ini bertentangan dengan pasal 5 CEDAW yang diratifikasi menjadi UU No. 7 tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan lepada Wanita. Lebih lanjut Nursyahbani mengatakan, bila gerakan ini dipakai untuk melawan pelacuran dan suami yang berzina, tidak akan berhasil. Karena akar masalah bukan pada perempuan yang dilacurkan, tetapi pada struktur sosial yang menindas perempuan dan kegagalan pemerintah dalam mensejahterakan rakyat khususnya perempuan.
Terlepas dari adanya pro dan kontra soal kemunculan club istri taat suami di Indonesia, menurut hemat penulis yang paling penting adalah adanya kesetaraan yang harus dijaga oleh suami dan istri. Alqur’an membahasakannya dengan dengan istilah mu’asyarah bi al-ma’ruf untuk relasi suami istri dalam hubungan kelurga khususnya dalam masalah seks. Mu’asyarah bi al-ma’ruf yang dijalankan oleh suami dan istri adalah bahwa diantara keduanya harus saling memberi dan menerima, saling mengasihi dan menyayangi, tidak saling menyakiti, tidak saling memperlihatkan kebencian, dan masing-masing tidak saling mengabaikan hak dan kewajiban.
Alqur’an mengilustrasikan hubungan keduanya dengan istilah pakaian/libats sebagaimana dalam firman Allah swt.: "Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka" (Q.s. Al-Baqarah 187). Suami dan istri adalah bagaiakan pakaian yang saling membutuhkan dan dibutuhkan. Keduanya menjadi pelengkap untuk memenuhi kekeurangan pasangannya. Ayat ini juga tidak mengunggulkan salah satu pihak dengan pihak lainnya baik suami atau istri. Dalam ayat lain, Allah berfirman: “Dan pergaulilah istri-istrimu dengan cara yang baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS. An-Nisa (4): 19).
Dalam urusan kebutuhan biologis, baik istri ataupun suami mempunyai hak atau kewajiban yang sama dalam hal memberikan kepuasan terhadap salah satu pasangannya. Nabi saw. bersabda: "Dilarang bagi si istri (puasa sunnah) sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya." (H.R. Muttafaq Alaih). Disamping dipeliharanya hak kaum laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak perempuan (istri) juga harus dipelihara dalam segala hal. Nabi saw. menyatakan kepada laki-laki (suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam. Beliau bersabda: "Sesungguhnya bagi jasadmu ada hak dan hagi keluargamu (istrimu) ada hak." Al-Ghazali berkata, "Dalam suasana ini (akan bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya; dan menutup diri mereka dengan selimut, jangan telanjang menyerupai binatang. Sang suami harus memelihara suasana dan menyesuaikan diri, sehingga kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas."
Kemudian Ibnul Qayyim berkata: "Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya”.
Jadi sebenarnya, spirit agar suami tidak berzina dengan perempuan lain adalah bagaimana menciptakan suasana rumah yang menyejukan dan membawa ketenangan bagi kedua belah pihak, suami dan istri. Saling menerima, dan menghargai tanpa adanya diskriminasi ataupun subordinasi dalam keluarga adalah kunci dari kebahagiaan keluarga. Wallahu a’lam.

















