Bulan Agustus kali ini Analisa Kliping tampil berbeda dengan pembahasan berdasarkan tanggal. Beragam peristiwa terjadi sejak awal bulan dimana kita diingatkan adanya Pekan ASI dunia, di”sentil” juga bagaimana pemerintah tidak tegas dalam RPP ASI yang tidak memuat sanksi tegas didalamnya, terkait dengan kesehatan bayi di Ende dimana Berat Bayi Lahir Rendah menjadi penyebab utama kematian bayi disana. Isu menarik lainnya adalah KB akan masuk kurikulum pendidikan di Indonesia.
Terkait isu keagamaan, media memotret perseteruan antara MUI dengan Greepeace, dimana MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap keberadaan Greepeace, keberadaan Dana Lotre di Greepeace dan bagaimana Greenpeace siap berdialog dengan MUI. Selain itu dalam isu keagamaan ini peran Ulama dan Agama juga dituntut untuk mencegah perkawinan dini dan bagaimana keefektifan agama untuk memberantasan korupsi.
Isu Perkawinan juga dibahas di bulan Agustus ini, diantaranya MA melakukan evaluasi terhadap Hakim Pengadilan Tinggi Agama terkait tingginya tingkat perceraian, Hakim PA juga dituntut untuk melakukan mediasi sebagai kegiatan wajib, UU Perkawinan akan dilakukan uji materi, hingga memotret tingginya tingkat perceraian pada guru PNS.
Tokoh Perempuan yang dimunculkan kali ini adalah Ida Yurinda Hidayat dengan kegiatan radio komunitasnya sebagai penyambung lidah petani (Kompas, 19/8) dan Anna Hazare yang mendapat julukan “Gandhi baru” karena aktivitas anti korupsinya (Kompas, 24/8).
Terkait dengan isu ketenagakerjaan dan politik perempuan, terjadi peristiwa Pemerintah menstop pengiriman TKI ke Suriyah, dan anak-anak TKi banyak dililit masalah. Sedangkan untuk politik perempuan melihat peluang perempuan di Pemilu 2014 bagaimana tantangan Advokasi Afirmatifdimana jumlah perempuan di DPR dibarengi dengan meningkatnya perhatian terhadap isu-isu perempuan yang masih minim.
Sumber : Republika, Jakarta 1 Agustus 2011
Judul : Pekan ASI Dunia 1-7 Agustus 2011
Ibu-ibu di anjurkan untuk menyusui bayinya selama 2 Tahun, karena akan mempengaruhi terhadap kekebalan tubuh dan juga mempunyai Intelligence Quotient (IQ) yang tinggi selain itu juga manfaatnya memperkuat keeratan ibu dan bayi dan juga kepada seorang ibu menghindarkan seorang ibu dari kangker payudara. Namun tak bisa di sangkal bahwa keberhasilan menyusui seorang ibu harus mendapatkan dukungan dari semua pihak dari keluarga, masyarakat.
Pasal 128 ayat 2 Undang-undang kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan, selama pemberian ASI, pemerintah harus mendukung dengan menyediakan fasilitas, menyediakan ruang untuk ibu-ibu untuk menyusui bayinya.
Ketua Dokter Anak Indonesia Badriul Hegar memaparkan menyusui juga berpengaruh terhadap perkembangan intelektual anak. Terkait dengan intelelligence Quotient (IQ) bahwa bayi yang mendapatkan ASI mempunyai nilai IQ lebih tinggi makin lama bayi menyusui, makin besar efek positif pada bayi. Tingkat IQ lebih tinggi bila dikaitkan dengan kandungan nutria yang di temukan pada ASI.
Sumber : Republika, Jakarta 3 Agustus 2011
Judul : Greenpeace Siap Dialog dengan MUI
Wakil ketua Greenpeace Nur Hidayati mengatakan bahwa organisasi Greenpeace adalah organisasi kampanye global yang independent yang beraksi untuk mengubah sikap dan prilaku, melindungi dan menjaga lingkungan hidup, serta mendorong perdamaian.
Apa yang di sampaikan oleh Amidhan sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia, bahwa keberadaan Greenpeace di Indonesia tidak sesuai dengan akidah agama, maka MUI akan mengeluarkan fatwa haram untuk Greenpeace, bukan hanya Greenpeace tetapi LSM asing lain yang masuk ke Indonesia di larang oleh MUI.
Tuduhan terhadap Greenpeace adalah antek asing tidak benar dan tidak berdasarkan fatwa. Adanya perselisihan ini maka Greenpeace ingin mengadak dialog bersama MUI dan pihak manapun untuk menjelaskan tentang organisasi Greenpeace dan apa yang di lakukan oleh organisasi ini sehingga di peroleh informasi yang lebih berimbang.
Sumber : Republika, Jakarta 3 Agustus
Judul : Perceraian Tinggi MA Evaluasi Hakim PTA
Mahkamah agung berencana akan mengevaluasi Badan peradilan Agama sehingga, agar tidak mudah mengetok palu, ketika pasutri ( Pasangan Suami Isteri) akan bercerai, solusi dan saran yang harus di lakukan oleh hakim yaitu adanya mediasi, sehingga tidak terjadi perceraian.
Sumber : Republika, Jakarta 3 Agustus 2011
Judul : Maraknya Komunitas Berjilbab : Hijabers Giatkan Kampanye Tutup Aurat
Orang selalu menilai bahwa seorang perempuan yang berjilbab di identikkan dengan ketidak elokal, rambut yang indah tertutup dan di sembunykan di balik jilbab. Ada salah seorang gadis yang bernama Woworita mengungkapkan keinginannya untuk memakai jilbab. Fika yang aktif di public relation dan marketing communication Hijabers comunitynya yang aktif mengadakan diskusi, curhat dan banyak hal yang di bahas sekitar isu jilbab, salah satunya materi pentingnya berjilbab lambat laun peserta semakin banyak, sehingga Worowita yakin untuk mengenakan jilbab, seorang wanita jika mengenakan jilbab terlihat cantik, anggun. Memakai jilbab karena menutup aurat itu perintah agama, dan menunjukkan hikmah yang membuka tabir spiritual seseorang ketika menutup auratnya.
Komunitas Hijabers mengadakan acara pengajian setiap pesertan membayar Rp 50.000, uang ini dapat di sumbangkan kepada anak yatim piatu, tidak kalah pentingnya mereka melakukan kegiatan dengan anak jalanan. Dengan seringnya melakukan kegiatan dan di hadiri oleh ratusan komunitas, ketika melihat dan mengamati ternyata banyak model-model jilbab yang cantik dan menarik, salah satu peserta dari komunitas Hijabers tertarik dan kesan tersendiri lalu bertukar pikiran dengan desainer jilbab, sehingga peluang bisnis semakin melekat, melalui internatlah Hanna membuat blog bersama temannya memamerkan model jilbab dan muslimah terbaru. Ini sangat baik karena menciptakan stigma , berjilbab berarti mengikuti perkembangan zaman.
Sumber : Kompas, Jakarta 5 Agustus 2011
Judul : Ulama Harus Proaktif Cegah Pernikahan Dini
Upaya menyikapi atau mencegah terjadinya pernikahan dini. Pernikahan dini merupakan fenomena social yang sering terjadi khususnya di Indonesia. Fenomena pernikahan anak di bawah umur bila diibaratkan seperti fenomena gunung es, sedikit di permukaan atau terekspos dan sangat marak di dasar atau di tengah masyarakat luas, salah satu contohnya di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikatakan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Gunung kidul Siti Haryanti.
Menurut Dirjen Bimas islam kementerian Agama (Kemenag) Nasarudin Umar akan memperkatat terkait dengan batas minimal usia pernikahan akan di perkerat.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 menyebutkan pernikahan hanya bisa di langsungkan jika mempelai pria sudah berusia 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Pelaksanaan nikah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Peraturan perundang – undangan yang belaku di Indonesia dengan sangat jelas menentang keberadaan pernikahan anak di bawah umur. Jadi tidak ada alasan lagi pihak – pihak tertentu untuk melegalkan menurut Ma’ruf Amin Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Sumber : Republika, Jakarta 5 Agustus 2011
Judul : MUI Haramkan Dana Lotre Greenpeace
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk LSM asing, Greenpeace yang telah menerima dana judi. Dana judi puluhan miliyaran rupiah yang masuk ke kantong Greenpeace haram hukumnya. Ketua MUI Amidhan dan juga organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyarankan kepada pemerintah untuk melarang Greenpeace beroperasi bahkan mengusir LSM asal Belanda itu dari Indonesia.
Ketua PB HMI, Noerfajriansyah menyarankan agar pemerintah mewaspadai intervensi asing di semua lini tidak hanya Greenpeace tetapi NGO-NGO asing yang banyak membawa kepentingan asing ke Negara ini.
Sumber : Republika , Jakarta 5 Agustus 2011
Judul : KB akan Masuk Kurikulum
Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah mendatangani nota kesepakatan terkait dengan materi Kependudukan dan Keluarga Berencana ke dalam kurikulum pendidikan mulai pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi dan materi ini tidak akan menjadi mata pelajaran khusus, tetapi disisipkan ke dalam mata pelajaran yang sudah ada, dan kegiatan ekstrakurikuler. Pendidikan KB dan Kependudukan ini bisa masuk ke sekolah- sekolah umum, baik pemerintah maupun swasta dan juga sekolah yang berbasis agama. Masuknya materi ini dalam kurikulum, di harapkan akan mengubah pola pikir dan meningkatkan kesadaran pentingnya isu kependudukan.
Kepala BKKBN Sugiri Syarif mengharapkan kementerian agama melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh agama untuk mensosialisasikan masalah KB dan pendudukan di masyarakat.
Sumber : Kompas, Jakarta 6 Agustus 2011
Judul : RPP ASI Seharusnya Memuat Sanksi Tegas
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 200, menyatakan jika ada orang dengan sengaja menghalangi program pemberian (ASI) Eksklusif dapat di kenai pidana penjara paling lama satu tahun bahkan kenai denda seratus juta rupiah.
Bapak Sudaryatmo selaku Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menghimbau kepada tenaga kesehatan, penyelenggara fasilitas, dan produsen susu Formula bila melanggar hak anak maka akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah bahkan beliau mengusulkan pemerintah menyediakan ruang laktasi, penitipan anak, dan waktu yang cukup untuk menyusui.
Tidak kalah pentingnya di sampaikan oleh Ibu Utami Roesli, Dokter Spesialis anak dr Utami pun semakin optimis dengan adanya UU ini terlebih dengan sanksi pidana bagi perorangan maupun lembaga yang menghalangi hak anak akan ASI, dapat menjadi payung sebagai upaya pemeliharaan kesehatan bayi, mempersiapkan generasi yang sehat dan cerdas.
Sumber : Republika, Jakarta 10 Agustus 2011
Judul : RI Setop TKI Suriah
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberlakukan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke negara Suria.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan sistem penempatan dan perlindungan yang diterapkan bagi TKI di Suria kurang memadai sehingga tidak dapat menjamin adanya perlindungan bagi PLRT yang bekerja di negara Syria.
“Selama ini kasus-kasus yang menimpa dan sangat merugikan TKI PLRT di Suria cenderung meningkat secara kuantitas maupun kualitas. Apalagi sampai saat ini pemerintah Indonesia dengan pemerintah Suria belum menandatangani Nota kesepahaman bidang penempatan dan perlindungan TKI PLRT “kata Muhaimin.
Muhaimin berharap pemberlakukan moratorium ini dapat dimanfaatkan semua pihak untuk bekerja sama membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI dan kejadian-kejadian yang merugikan TKI tidak terulang lagi.
Berdasarkan data Kemenakertrans, selama Januari - Juli 2011, terdapat 3.726 orang TKI yang berangkat untuk bekerja di Suria. Jumlah itu terdiri dari 284 TKI formal dan 3.442 orang TKI yang bekerja di sektor non formal.
Sumber : Republika, Jakarta 11 Agustus 2011
Judul : Hakim PA Wajib Gelar Mediasi
Selama ini yang dilakukan oleh para hakim bahwa terlalu cepat memberikan keputusan cerai kepada Pasutri (Pasangan suami isteri). Hal di kemukakan oleh Bapak Dirjen Bimas Islam, kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar bahwa meningkatnya perceraian karena hakim terlalu cepat memberi keputusan, hakim PA terkesan mengejar target bahwa makin banyak kasus yang cepat di selesaikan maka kinerja di nilai maikin baik. Padahal ada hal yang perlu di sampaikan sebelum bercerai, ada langkah-langkah dalam tahap konsultasi dengan para mediator yang ada di Pengadilan Agama. Proses mediasi menjadi salah satu alat untuk mendamaikan antara suami isteri agar mereka tidak bercerai.
Khalilurrahman selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mengatakan mediasi bersifat wajib bagi para pemohon cerai, tanpa proses itu, putusan hakim bisa batal. Lain halnya di katakan oleh Dadang Hawawi bahwa gagalnya proses mediasi karena ketidak hadiran salah satu pihak dari pasutri. Perlunya advokasi bagi kedua belah pihak langkah ini di nilai positif untuk memberikan dukungan motivasi rujuk bagis pasutri yang berada di bibir jurang perceraian.
Sumber : Kompas, Jakarta 12 Agustus 2011
Judul : Jalan panjang perempuan korban
Mengulas tentang kasus yang menimpa CS yang mengalami KDRT tapi malah menjadi terdakwa. Berawal dari pengiriman pesan singkat CS kepada seorang perempuan yang dianggap sebagai selingkuhan suaminya. CS malah menjadi terdakwa karena dituduh pencemaran nama baik, dan suaminya menjadi saksi yang memberatkannya. Kekerasan terhadap perempuan terus terjadi, namun belum ada tindakan nyata dari pemerintah. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak mengatakan bahwa, perempuan korban sering kali tidak memahami prosedur hukum.
Sumber : Kompas, Jakarta 12 Agustus 2011
Judul : Menguji materi Undang-Undang Perkawinan
Pasal 39 ayat (2) huruf (f) tengah diajukan uji materi kepada Mahkamah Agung. Dalam pasal 39 ayat (2) memuat tentang alasan untuk putusnya perceraian yaitu “ antara suami dan istri tidak dapat hidup rukun sebagai sumai istri”. Dalam bagian penjelasan Undang-Undang, ada enam alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian. Alasan tersebut diantaranya, salah satu pihak mendapat hukumna penjara lima tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung, zina, pemabuk, penjudi, pemadat, meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang menyebabkan terhadap pihak lain, salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalani kewajiban sebagai suami istri. Pasal 39 hurup (f) disebutkan bahwa: antara suami dan istri terus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi. Menurut Dr. Makarium wibisono (Ketua Dewan hak Asasi manusia PBB) menjelaskan bahwa pasal tersebut merugikan kaum perempuan dan berpotensi merugikan para istri. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konsep hak asasi manusia. Karena HAM tidak membenarkan adanya diskriminasi dalam bentuk apa pun. Konsep huruf (f) merugikan kaum perempuan dan istri karena tidak memeberi keadilan dan mencerminkan tidak ada persamaan hak kaum perempuan dan istri dengan hak suami. Suami dapat dengan mudah menceraikan istri dengan alasan sering terjadi percekcokan karena ketentuan itu tidak meminta kejelasan mengenai siapa pemicu atau apa yang jadi penyebabnya. Direktur Lembaga Bantuan Hukum APIK Ratna Batara Munti menyampaikan bahwa, harus ada revisi dalam pasal tersebut. Ratna mengusulkan bagi pihak yang melanggar komitmen perkawinan, misalnya karena memiliki hubungan dengan pihak lain, diberi sangsi dan harus ada mediasi. Sangsi bisa berupa keharusan mengakhiri hubungan dengan pihak lain dan kembali ke keluarga.
Sumber : Republika, Jakarta 15 Agustus 2011
Judul : Perceraian di kalangan guru PNS meningkat
Angka gugat cerai (talak oleh pihak perempuan) mengalami peningkatan. Faktor perbedaan pendapatan penghasilan menjadi salah satu penyebabnya. Tinggginya angka perceraian ini juga berdampak pada sosial masyarakat mulai dari penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, dan human trafficking. Menurut Direktur Urusa Agama Islam dan Pembinaan syariah Kemenag, ada pergeseran norma dan cara pandang masyarakat terhadap institusi perkawinan. Hubungan pernikahan tak lagi dipandang sebagai pertalian yang sakral. Oleh karena itu salah satu upaya untuk menekan angka perceraian ini, pihaknya menyelenggarakan pemilihan keluarga sakinah.
Sumber : Republika, Jakarta 15 Agustus 2011
Judul : Merdeka dengan Akhlak Al Qur’an
Tadabur Al qur’an bertajuk “ Syiar Kemerdekaan” yang di selenggarakan Ar-Rahman Qur’anic Learning Center (AQLC). AQLC menyelenggarakan tadabur Alqur’an ini sebagai metode penghayatan dan perenungan Al qur’an secara mendalam. Insipiratornya adalah oleh Ustaz Bachtiar Nasir, Ustaz Jefri al-Buchori, Ustaz Yusuf Mansyur, Din Syamsudin dan juga Habiburrahman El Shirazi. Tadabur Al qur’an merupakan gerakan yang menginspirasi dan memandu umat menuju bangsa dan cerdas Al qur’an. Gerakan pemberantas Al quran juga di canangkan oleh pemerintah. Dalam hal ini Presiden menegaskan bahwa Al qur’an merupakan sumber pembangunan peradaban maka pemerintah mendukung program tersebut. Al qur’an adalah obat bagi manusia, obat bagi jiwa. Alqur’an juga merupakan pentujuk bagi manusia.
Sumber : Republika, Jakarta 18 Agustus 2011
Judul : Penyemai semangat kebangsaan
Sarekat Islam adalah gerakan kebangsaan-keagamaan yang pertama. Ini bisa terlihat dari buku terbaru Rosihan Anwar. Jatuh bangun pergerakan Islam di Indonesia Rosihan mengatakan bahwa pelopor gerakan nasionalisme yang menentang kolonialisme dan imperialisme ialah Islam. Kata Islam kemudian dipakai sebagai ide awal pergerakan, dapat dimengerti karena saat itu Islam lah yang dipakai sebagai identitas pribumi untuk membedakan dengan Belanda ataupun Cina. Islam melambnagkan wong cilik sehingga anggotanya Sarikat Islam mencapai dua juta orang. SI sangat cosmopolitan berbeda dengan Budi Oetomo yang sangat jawa sentries. Budi Oetomo memang sebuah gerakan nasionalis tetapi gerakan-gerakan itu kecil. SI-lah gerakan kebnagsaan-keagamaan yang pertama yang berakar di kaum tani. Fakto Islam menjadi daya tarik sehingga anggotanya banyak, SI bisa mencapai anggota banyak karena para pemimpinya berasal dari Guru dan Kiyai yang sangat disegani masyarakat. Gerakan SI membuat khawatir pemerintahan Kolonial Belanda sehingga, Belanda dengan gencar memberikan bantuan financial kepada misi dan zending katolik dan protestanagar mereka terus menyebarkan agama Kristen, dengan mendirikan sekolah dan mengurus rumah sakit. Sebagai perlawanan baliknya KH. Ahmad Dahlan kemudian mendirikan persyarikatan Muhammadiyah dengan tujuan untuk mengembalikan umat Islam kepada kemurnian cita-cita ajaran Islam. Samar- samar kata Rosihan bahwa Islam merupakan penyemai penyemai kebangsaan, bahkan tampak jelas, semenjak Indonesia merdeka, terus menerus ada upaya untuk menyembunyikan bahkan menguburkan, seolah-olah nasionalisme bangsa ini, bukan datang dari para pengikut agama Islam. Selama ini opini yang disampaikan bahwa Islam datang untuk menghancurkan kejayaan Indonesia yang sudah berhasil dibangun Majapahit.
Sumber : Republika, Jakarta 18 Agustus 2011
Judul : MUI segera haramkan Greenpeace
Greenpeace merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat asing dari Belanda, yang bergerak dalam pemulihan lingkungan hidup. Lembaga ini disinyalir bahwa pendanaanya berasal dari hasil lotere atau judi. Selain itu Greenpeace juga diduga merupakan perpanjangan tangan asing di Indonesia dan hanya ingin melindungi kepentingan asing. Ketua MUI mengatakan bahwa Greenpeace harus angkat kaki dari Indonesia karena, tidak sesuai dengan kaidah agama di Indonesia.
Sumber : Kompas, Jakarta 19 Agustus 2011
Judul : Tidak mungkin meninggalkan separuh penduduk
Dalam pidato penyampain Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 di gedung DPR/MPR RI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menyinggung sama seklai mengenai pemberdayaan perempuan. Anggaran yang dicanangkan dibawah Rp. 10 triliun di dalamnya tidak menyebutkan tentang keterkaitan pemberdayaan perempuan dan anak. Penduduk perempuan yang menurut sensus 2010 berjumlah 118,01 juta, penduudk laki-laki 119,63 juta penduduk. Perempuan masih tertinggal dalam berbagai indicator social-ekonomidari laki-laki. Dari sisi angkatan kerja, jumlah angkatan kerja laki-laki diatas jumlah angkatan kerja perempuan. Angkatan kerja perempuan berjumlah 44.645.783 orang, sedangkan laki-laki 71.881.763 orang. Dan pada bulan Februari jumlah angkatan kerja perempuan mengalami penurunan sebesar 500.000 orang, sedangkan laki-laki mengalami peningkatan sebesar satu juta orang. Dari sisi social yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah perkawinan dini. Berdasarkan Undang-Undang perkawinan menentapkan usia perkawinan minimal 18 tahun untuk perempuan. Berdasarkan data dari BPS sebesar 47 persen perempuan pernah menikah dibawah umur 18 tahun. Inilah masalah social yang tidak menjadi prioritas dalam RAPBN 2012 yang cenderung lebih teknis mengejar pertumbuhan ekonomi dan seperti melupakan pembangunan manusia. Bila Indonesia ingin setara dengan bangsa-bangsa lainnya, tidak mungkin pembangunan meninggalkan separuh penduduknya.
Sumber : Kompas, Jakarta 19 Agustus 2011
Judul : Kembalinya “Ibuisme Negara”
Kali ini berita datang dari Ibu Negara Kristiani Herawati Yudhoyono, yang mendapat penganugerahan Bintang Mahaputra Adipradana oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ny Ani Yudhoyono mengtakan “kalo saya mmepersiapkan bapak Presiden untuk bekerja lebih baik lagi, berarti saya bekerja untuk bangsa dan Negara”. Pernyataan tersebut meneguhkan definisi peran “ibu” ciptaan Orde Baru. Dimana perempuan menjadi subordinate dengan menekankan fungsi reproduksi dan “kodrat perempuan” untuk melayani, mengabdi, dengan menjadi “istri yang patuh”. Seorang feminis Julia Suryakusuma membahas mengenai konsep “ibuisme Negara”. Julia mengatakan, konsep yang mencakup unsure-unsur ekonomi, polotik, dan budaya, itu diambil dari aspek paling menindas dari budaya “peng istrian” atau housewifization borjuis dan ibuisme priyayi. Lebih jauh Julia menceritakan mengenai Pemerintahan Orde Baru yang menciptakan pelembagaan :istri” melalui berbagai kebijakan diantarany mellaui Panca DharmaWanita yang dipromosikan oleh PKK sampai ketingkat paling bawah. Menurut GBHN tahun 1970-an fungsi perempuan yaitu penerus keturunan, dan Pembina generasi masa depan bnagsa: sebagai ibu dan pendiidk anaknya, sebagai pengelola rumah tangga dan pekerja untuk menambah penghasilan keluarga, serta sebagai anggota masyarakat. Zaman mulai berubah menjelang runtuhnya Orde Baru, perempuan Indonesia memasuki babak baru mellaui perlawanan diruang public oleh Suara Ibu Peduli (SIP) yang mendukung terhadap aksi Mahasiswa yang menekan Presiden Soeharto untuk mundur. Setelah beberapa tahun reformasi perempuan menemukan ruang sangat luas untuk berekspresi. Sejarah mencatat Ny tien Soeharto menerjemahkan “ibuisme Negara” dengan beberapa langkah signifikan diantaranya, sikapnya terhadap poligami jelas, dengan pelembagaan Undang-Undang Perkawinan. Beliau menerjemahkannya dengan berbagai program kesejahteraan menurut definisi arus utama mengenai pembnagunan pada masa itu, selanjutnya Ny Shinta Nuriyah, Istri Presiden Abdurrahman Wahid, yang melakukan sahur sebulan penuh setiap bulan puasa bersama kelompok danpara tokoh lintas agama dan lintas etnis itu merupakan upaya Shinta Nuriyah menerjemahkan prulalisme Indonesia, keislaman, toleransi dan kerakyatan sekaligus menumbuhkan kesadaran akan keragaman bangsa. Meskipun demikian pemberian penghargaan merupakan hak prerogative Presiden, banyak pihak mempertanyakan kriterianya sehingga Ny ANi Yudhoyono menerima penghargaan tersebut.
Sumber : Kompas, Jakarta 19 Agustus 2011
Judul : Menyambung lidah petani lewat radio komunitas (Ida Yurinda Hidayat)
Cerita selanjutnya datang dari seorang perempuan mantan jurnalis yang mengabdikan hidupnya untuk kemajuan para petani dan nelayan. Dalam perjalanannya ke Indramayu, Ida melihat banyak pemancar radio, dari sana dia mempunyai ide untuk menyampaikan informasi kepada para petani dan nelayan. Sebagai ketua Jaringan Radio Suara Petani (JRSP). Ida turun langsung ke lapangan menyampaikan materi pertanian yang dinilai penting diketahui para petani. Materi yang disampaikan berkembang, mulai dari harga ikan di Bandar, informasi masa tanam, pembagian air irigasi, hama diladang, sampai tentang keperluan sehari-hari para petani dan nelayan. Selain itu mereka juga kerap mengundang para penyuluh pertanian untuk menyampaikan program yang berguna bagi petani dan nelayan. Namun masih disayangkan karena pemerintah cenderung kurang memperhatikan keberadaan radio komunitas ini, padahal sesungguhnya bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan program dan atau peraturan daerah.
Sumber : Kompas, Jakarta 20 Agustus 2011
Judul : Agama Tak Efektif untuk Berantas Korupsi
Seri Dialog Klub Kajian Agama (KKA) dengan tema “Menumbuhkan Kepemimpinan Profetik Menuju Indonesia Adil” di Universitas Paramadina. Pembicaranya yaitu Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Komaruddin Hidayat dan Guru Besar Hukum Tata Negara UI, Prof Jimly Asshiddiqie disampaikan bahwa pemahaman dan praktik keagamaan di Indonesia belum berperan dalam memberantas praktik korupsi. Ironisnya, dengan mayoritas penduduk Indonesia yang Muslim dan Islam jelas-jelas mengharamkan korupsi dan mengancamnya dengan azab yang pedih, namun mengapa korupsi malah merajalela. Komaruddin menilai, memang tidak selalu terkait dengan kondisi keagamaan. Negara yang berhasil memberantas korupsi adalah negara yang menegakkan hukum secara tegas, tuntas dan adil, terlepas dari apakah masyarakatnya religius atau tidak.
Data dan fakta ini merupakan kritik dan tantangan bagi para intelektual dan organisasi keagamaan. Harapnnya gairah dan praktik keagamaan dapat menciptakan pemerintah bersih dan masih perlu di kaji ulang.
Al Qur’an salah satu sarat dengan muatan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan ideal. Seolah setali dengan pihak pertama yang meyakini Al qur’an, perempuan adalah kelompok paling di untungkan dengan turunnya Al qur’an karena tuntunan Al qur’an Muhammad SAW melakukan perubahan terhadap posisi dan status perempuan dalam masyarakat arab jahiliyah. Sebuah tuntutan yang kemudian terbukti puluhan abad setelahnya bahwa kemajuan peradaban manusia dapat di capai dengan progresif jika berhasil menumbuhkan budaya baca tulis,
Dengan adanya Risalah Revolusioner seperti di ungkapkan oleh Musdah Mulia mengatakan bahwa Rasul mengajarkan keharusan merayakan kelahiran bayi perempuan di tengah tradisi Arab yang memandang aib kelahiran bayi perempuan. kemudian Rasul menetapkan hak waris bagi perempuan di saat masyarakat memposisikan mereka hanya sebagai objek atau komoditas yang di wariskan. Rasul juga menetapkan kepemilikan mahar sebagai hak penuh perempuan dalam perkawinan pada saat masyarakat memandanfnya sebagai monopoli orang tua atau wali. Dengan kata lain Rasul telah mengubah posisi status perempuan secara revolusioner, mengubah posisi atau status perempuan dari objek yang di hinakan dan dilecehkan menjadi yang terhormat dan di indahkan.
Momentum memperingati Nuzulul Qur’an, kita semua perlu mengintropeksi diri apakah nilai-nilai Qur’ani yang begitu ideal dan luhur telah di hayati dan di amalkan dalam kehidupan sehariu-hari.
Sumber : Kompas, Jakarta 22 Agustus 2011
Judul : Berat Bayi Lahir Rendah : Penyebab Kematian Bayi di Ende
Banyak kasus yang terjadi di Ende, Pulau Flores bahwa bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) adalah bayi baru lahir yang berat badan lahirnya pada saat kelahiran kurang dari 2.500 gram, ada juga yang berat badannya hanya 750 gram. Dahulu neonatus dengan berat badan lahir kurang dari 2.500 gram atau sama dengan 2.500 gram disebut prematur.
Berdasarkan hasil survey demografi dan Kesehatan Indonesia 2007, angkah kematian bayi (AKB) NTT 57 per 1000 kelahiran hidup. Angkah ini lebih tinggi dari angka nasional, 34 per 1000 kelahiran hidup
Lewat program Ponek 24 Jam, hasil kerjasama dengan program sister hospital RSUD Ende dengan RS Panti Rapih Yogyakarta dan Kemitraan Autralia Indonesia untuk keselamatan ibu dan Bayi baru lahir. Banyak kasus- kasus kesehatan telah terjadi maka Pemkad Ende mengirimkan 5 PNS untuk mengikuti pendidikan dokter spesialis anak dan anestesi.
Sumber : Kompas, Jakarta 22 Agustus 2011
Judul : Anak-anak TKI Dililit Banyak Masalah
Dialog antara menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh dan siswa begitu juga Gurunya dan orang tua siswa. Di sabah sekitar 45.000 mayoritas anak- anak TKI tidak mengenyam bangku pendidikan di sekolah negeri karena tidak memiliki akte kelahiran sehingga banyak anak-anak yang buta huruf, tidak bisa membaca maka di bangunlah beberapa pusat belajar atau learning center lokasinya di perkebunan sawit. Keterbatasan guru dan kurikulum bermasalah. Agar kurikulum tetap mengacu ke Indonesia dan anak-anak TKi tidak kehilangan jati diri bangsa, pemerintah mendirikan Sekolah Indonesia kota Kina Bulu. (SIKK). Dengan adanya SIKK anak-anak TKI mau melanjutkan sekolah akan segera di bangun asara bagi anak TKI.
Sumber : Kompas, Jakarta 24 Agustus 2011
Judul : Anna Hazare “Gandhi Baru yang Antikorupsi
Di India ada salah satu aktivis yang bernama Anna Hazare yang berjuang memberantas korupsi, selkain itu Hazare di kenal aktif memperbaiki kesejahteraan masyarakat miskin di kampung halamannya, sungguh luar biasa perjuangannya. Seorang Hazare yang di kenal dengan pakaian sehari-hari serupa dengan pahlawan kemerdekaan India yaitu Mahatma Ghandi. Rakyat India mensosokkan Hazare dengan aksi tanpa kekerasan seperti yang dilakukan oleh Ghandi saat melawan pemerintah kolonial Inggris.
Salah satu yang di lakukan oleh Hazare untuk mencerahkan desanya yaitu membuka usaha simpan pinjam bahan makanan berbentuk padi-padian Masyarakat meminjam sekantong beras wajib mengembalikan pinjamannya saat panen tiba, ditambah sekantong beras lagi sebagai bunga pinjaman. Setelah sukses Hazare alih ke bidang lain seperti peternakan sapi perah, pendirian sekolah, dan pemasangan pembangkit listrik listrik tenaga surya. Perjuangan membangun desa inilah menjadi titik awal perlawanan Hazare terhadap korupsi. Hazare juga mempersoalkan korupsi yang dilakukan 42 penjaga hutan Dia menyerahkan bukti-bukti cukup, tetapi tak ditindaklanjuti pemerintah sebagai protes Hazare kembali menggelar aksi mogok makan. Aksi mogok makan Hazare berkembang menjadi aksi rakyat untuk menumbuhkan pemerintahan yang korup, Rakyat India sudah muak dengan korupsi.
Sumber : Republika, Jakarta 24 Agustus 2011
Judul : Tantangan ADVOKASI AFIRMATIF : Mestinya peningkatan jumlah keterwakilan perempuan di DPR dibarengi dengan peningkatan perhatian mereka pada isu-isu perempuan.
Banyak hal yang harus menjadi perhatian bagi kalangan perempuan yang ada di DPR. Persoalan-persoalan perempuan yang harus menjadi perhatian antara lain, persoalan angkah kematian Ibu, tenaga kerja wanita, upah buruh yang di berikan kepada perempuan dan laki-laki selalu ada perbedaan, bisa menjadi penilaian publik bahwa hal ini di tengarai karena masih rendahnya kapasitas anggota perempuan yang menguasai isu-isu dikalangan mereka sendiri.
Lahirnya undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilu merupakan langkah awal dari kebijakan afirmasi yang memberikan kesempatan bagi perempuan untuk berkiprah lebih besar lagi di ranah politik. Keterwakilan perempuan 30 % hasilnya sangat menggembirakan dengan adanya kebijakan afirmasi berupa kuota 30 % calon anggota legislative yang diajukan oleh masing-masing partai.
Semoga di tahun 2014, kuota perempuan bisa meningkat dan bisa mendengarkan atau peduli terhadap persoalan-persoalan yang di alami oleh kaum perempuan.
Sumber : Republika, Jakarta, 24 Agustus 2011
Judul : Mengintip Peluang Perempuan di Pemilu 2014
Pemilu tahun 2014, sudah di depan mata meskipun dua tahun lagi, suara-suara peluang untuk keterwakilan perempuan sudah mulai di suarakan, harapannya keterwakilan perempuan terus meningkat dari pemilu sebelumnya di harapkan ada dampak yang positif di berlakukan kebijakan afirmasi terhadap peningkatan jumlah representasi di lembaga legislatif. Hal yang sama di sampaikan oleh Ida Fauziah wakil ketua Badan legislasi DPR menyampaikan penerapan kebijakan afirmasi terhadap perempuan dalam politik dan pemilu mampu meningkatkan keterwakilan perempuan dari pemilu ke pemilu.
Penerapan kebijakan afirmasi terhadap perempuan dalam politik dan pemilu maupun meningkatkan keterwakilan perempuan dari pemilu ke pemilu. Peningkatan itu lebih signifikan saat zipper system. Sistem Zipper ini adalah penempatan satu calon anggota legislative perempuan di antara tiga bakal calon dan system ini berdampak terhadap perolehan kursi perempuan di legislative.
Harapannya tentu saja tercapainya keterwakilan perempuan yang lebih signifikan di bandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
Sumber : Kompas, Jakarta 24 Agustus 2011
Judul : Lebih Baik di Sini di Negeri Sendiri
Nunukan- Kalimantan Timur salah satu kawasan yang berbatasan langsung dengan Tawau- Malaysia - adalah terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan bagi anak-anak TKI.
Saat ini memang sudah ada satu lembaga pendidikan yang secara khusus memberi ruang untuk membina dan menampung anak-anak TKI yaitu Yayasan Pesantren Hidayatullah dengan pendidikan umum SD, SMP Islam Terpadu Nur Islam Hidayatullah. Pimpinan Yayasan Pesantren Hidayatullah, Muhammad Irsan mengaku, pihak yayasan prihatin akan kondisi psikologis siswa yang kerap di tinggalkan orang tuanya dan akhirnya tidak mendapatkan perhatian serta pembinaan mental dari keluarga.
Saat ini sekolah tersebut menampung 225 murid SD dan SMP yang bersekolah di yayasanya, sebanyak 35 murid merupakan siswa lokal, sisanya adalah anak-anak TKI yang bekerja di Tawau. Semangat dan komitmen pengelola yayasan ini sangat kuat untuk membangun masa depan pendidikan anak-anak perbatasan.
Ardi dan Salahudin merupakan dua anak dari sekian ratus anak-anak Tenaga Kerja Indonesia yang berada di negeri orang. Walau berada di negeri orang, namun keinginan anak-anak TKI untuk mengenyam pendidikan yang tinggi merupakan dambaannya. Paling tidak mereka mengenyam pendidikan lanjutan (SMA) di Makasar, Sulawesi Selatan kampung halamannya.
Layanan pendidikan gratis ini sekaligus menjawab keterbatasan kemampuan financial para TKI yang bekerja di lahan perkebunan sawit di Tawau. #



















