Dalam literatur Islam, sering kita jumpai istilah kafaah atau kufu yang berarti sepadan, sama atau seimbang. Istilah ini biasanya digunakan dalam konsep pernikahan yakni persoalan memilih calon pasangan. Dimana dalam membangun rumah tangga terkadang ditekankan adanya kesetaraan dari masing-masing pasangan. Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari segala masalah yang dapat mengganggu rumah tangga dan dapat membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera.
Walaupun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang aspek-aspek kesetaraan itu. Dalam konteks dahulu, banyak yang menekankan tentang perlunya kesetaraan dalam garis keturunan (nasab). Perempuan bangsawan misalnya hanya boleh dikawini oleh lelaki bangsawan pula. Ketika itu, masyarakat percaya bahwa status sosial dan keturunan sangat berpengaruh terhadap kualitas dan keharmonisan keluarga. Perempuan bangsawan boleh jadi tidak patuh dengan suami yang status sosialnya lebih rendah. Namun pada konteks sekarang, aspek kesetaraan bisa jadi bergeser pada soal pandangan hidup, budaya, ekonomi, pendidikan atau usia yang tergantung pada kultur masyarakat yang melingkupi.
Pernikahan yang berdasarkan atas kesetaraan baik status sosial, nasab atau yang lain sebenarnya tidaklah berpengaruh dalam keabsahan atau sah-nya pernikahan. Karena menurut pendapat keempat mazhab ulama sunni yakni Maliki, Syafi’i, Hambali dan Hanafi, kafaah merupakan syarat kelaziman. Adapun dalil yang biasa dipergunakan adalah :
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Daruquthni:
Artinya:
“Ada tiga perkara yang tidak boleh dilewatkan; sembahyang apabila sampai waktunya, jenazah apabila ia hadir dan apabila perempuan lajang atau janda didapati kufu baginya.”
Hadis Jabir :
Artinya :
“Jangan kamu kawinkan perempuan kecuali sekufu; dan jangan kamu kawinkan mereka kecuali oleh para walinya; dan tidak ada mahar yang kurang daripada 10 dirham.”
Sebagai syarat kelaziman tentunya kafaah tidak perlu dipersoalkan terlalu dalam, apalagi sampai menghalangi terjadinya suatu pernikahan. Kalaupun di dalam masyarakat kita ada calon pasangan suami isteri dan atau keluarganya yang mensyaratkan kesetaraan atau kesepadanan pada aspek tertentu misalnya pendidikan atau ekonomi, maka hal itu harus kita hargai sebagai hak pribadi dan kultur masyarakat. Hanya saja, kita harus berpijak pada tujuan pernikahan yang mengarah pada kebahagiaan dan ketenangan yang didasari oleh kecocokan.
Perempuan dan Kafaah
تنكح المرأة لاربع لمالها و لنسابها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك [رواه البخاري و مسلم عن ابي هريرة]
Artinya: ” Perempuan (biasanya) dinikahi karena empat faktor: karena hartanya, keturunannya (kebangsawananya), kecantikannya dan keber(agama)annya. Maka raihlah yang memiliki agama (kalau tidak) engkau akan merugi. (HR. Bukhari dan Muslim melalui Abu Hurairah).
Banyak kita jumpai bahwa dalam posisi pernikahan, perempuan terkadang tidak banyak berperan. Dalam hal memilih kesepadanan pasangan, laki-laki cenderung lebih didorong untuk mempertimbangkan kondisi pasanganya dari berbagai aspek. Dari hadis di atas misalnya laki-laki (biasanya) memilih perempuan dengan pertimbangan fisik, keturunan, agama ataupun ekonomi. Padahal menurut penulis, realisasi tujuan pernikahan yang didasarkan pada konsep kafaah juga bisa dimulai dengan membangun relasi yang seimbang antara laki-laki dan perempuan pada level yang awal yakni proses memilih pasangan.
Terlebih sebagaimana pendapat Imam Zainudin bin Abdul ‘Aziz Al-Malibari dalam kitab Fath al-Muin:
الكفاءة وهي معتبرة في النكاح لا لصحته بل لأنها حق للمرأة والولي فلهما إسقاطها
Artinya: “Kafaah adalah sesuatu yang layak dipertimbangkan dalam pernikahan, tidak karena sahnya (pernikahan) melainkan karena kafaah merupakan hak bagi seorang perempuan dan wali. Maka bagi mereka berdualah penjatuhannya”
Diketahui bahwa kafaah merupakan sesuatu hal yang dianjurkan dan justru merupakan hak bagi seorang perempuan dan walinya. Namun terkadang dalam masyarakat hak ini tidak dapat terpenuhi. Misalnya saja karena ada pandangan bahwa perempuan harus menerima dirinya dipilih dan bukan memilih. Perempuan seringkali dikondisikan agar jangan terlalu banyak pertimbangan dalam memilih pasangan. Pemahaman mengenai kafaah ini sebenarnya juga sebuah upaya yang penting untuk menjajagi tentang sifat , karakter, visi, dan gaya hidup serta cara berpikir yang akan memudahkan masing-masing pasangan untuk bisa saling beradaptasi.
Alih-alih perempuan mempertimbangkan pasangan yang kufu baginya, tetapi dia justru mendapat label “jual mahal”. Atau ia bakal dipandang terlalu pilih-pilih dan lainnya sehingga terkadang melemahkan posisi tawar (bargain) mereka. Maka hendaknya pernikahan yang merujuk pada esensi kafaah diatas sebenarnya pertimbangan tersebut harus dilakukan oleh kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan. Wallahu ‘alam. (Siti Khoiriyah).



















