RAHIMA | Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan

Thursday
Jun 20th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Al-Arham Konsep Kafaah dalam Islam : Membangun Relasi yang Seimbang : Al Arham Edisi 46 (B)

Konsep Kafaah dalam Islam : Membangun Relasi yang Seimbang : Al Arham Edisi 46 (B)

E-mail Cetak PDF

Dalam literatur Islam, sering kita jumpai istilah kafaah atau kufu yang berarti sepadan, sama atau seimbang. Istilah ini biasanya digunakan dalam konsep pernikahan yakni persoalan memilih calon pasangan. Dimana dalam membangun rumah tangga terkadang ditekankan adanya kesetaraan dari masing-masing pasangan. Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari segala masalah yang dapat mengganggu rumah tangga dan dapat membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera.

Walaupun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang aspek-aspek kesetaraan itu. Dalam konteks dahulu, banyak yang menekankan tentang perlunya kesetaraan dalam garis keturunan (nasab). Perempuan bangsawan misalnya hanya boleh dikawini oleh lelaki bangsawan pula. Ketika itu, masyarakat percaya bahwa status sosial dan keturunan sangat berpengaruh terhadap kualitas dan keharmonisan keluarga. Perempuan bangsawan boleh jadi tidak patuh dengan suami yang status sosialnya lebih rendah. Namun pada konteks sekarang, aspek kesetaraan bisa jadi bergeser pada soal pandangan hidup, budaya, ekonomi, pendidikan atau usia yang tergantung pada kultur masyarakat yang melingkupi.

Pernikahan yang berdasarkan atas kesetaraan baik status sosial, nasab atau yang lain sebenarnya tidaklah berpengaruh dalam keabsahan atau sah-nya pernikahan. Karena menurut pendapat keempat mazhab ulama sunni yakni Maliki, Syafi’i, Hambali dan Hanafi, kafaah merupakan syarat kelaziman. Adapun dalil yang  biasa dipergunakan adalah :

Hadis yang diriwayatkan oleh al-Daruquthni:
Artinya:
“Ada tiga perkara yang tidak boleh dilewatkan; sembahyang apabila sampai waktunya, jenazah apabila ia hadir dan apabila perempuan lajang atau  janda didapati kufu baginya.”

Hadis Jabir :
Artinya :
“Jangan kamu kawinkan perempuan kecuali sekufu; dan jangan kamu kawinkan mereka  kecuali oleh para walinya; dan tidak ada mahar yang kurang daripada 10 dirham.”

Sebagai syarat kelaziman tentunya kafaah tidak perlu dipersoalkan terlalu dalam, apalagi sampai menghalangi terjadinya suatu pernikahan. Kalaupun di dalam masyarakat kita ada calon pasangan suami isteri dan atau keluarganya yang mensyaratkan kesetaraan atau kesepadanan pada aspek tertentu misalnya pendidikan atau ekonomi, maka hal itu harus kita hargai sebagai hak pribadi dan kultur masyarakat. Hanya saja, kita harus berpijak pada tujuan pernikahan yang mengarah pada kebahagiaan dan ketenangan yang didasari oleh kecocokan.

Perempuan dan Kafaah
تنكح المرأة لاربع لمالها و لنسابها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك [رواه البخاري و مسلم عن ابي هريرة]
Artinya: ” Perempuan (biasanya) dinikahi karena empat faktor: karena hartanya, keturunannya (kebangsawananya), kecantikannya dan keber(agama)annya. Maka raihlah yang memiliki agama (kalau tidak) engkau akan merugi. (HR. Bukhari dan Muslim melalui Abu Hurairah).

Banyak kita jumpai bahwa dalam posisi pernikahan, perempuan terkadang tidak banyak berperan. Dalam hal memilih kesepadanan pasangan, laki-laki cenderung lebih didorong untuk mempertimbangkan kondisi pasanganya dari berbagai aspek. Dari hadis di atas misalnya laki-laki (biasanya) memilih perempuan dengan pertimbangan fisik, keturunan, agama ataupun ekonomi. Padahal menurut penulis, realisasi tujuan pernikahan yang didasarkan pada konsep kafaah juga bisa dimulai dengan membangun relasi yang seimbang antara laki-laki dan perempuan pada level yang awal yakni proses memilih pasangan.

Terlebih sebagaimana pendapat Imam Zainudin bin Abdul ‘Aziz Al-Malibari dalam kitab Fath al-Muin:
الكفاءة وهي معتبرة في النكاح لا لصحته بل لأنها حق للمرأة والولي فلهما إسقاطها
Artinya: “Kafaah adalah sesuatu yang layak dipertimbangkan dalam pernikahan, tidak karena sahnya (pernikahan) melainkan karena kafaah merupakan hak bagi seorang perempuan dan wali. Maka bagi mereka berdualah penjatuhannya”

Diketahui bahwa kafaah merupakan sesuatu hal yang dianjurkan dan justru merupakan hak bagi seorang perempuan dan walinya. Namun terkadang dalam masyarakat hak ini tidak dapat terpenuhi. Misalnya saja karena ada pandangan bahwa perempuan harus menerima dirinya dipilih dan bukan memilih. Perempuan seringkali dikondisikan agar  jangan terlalu banyak pertimbangan dalam memilih pasangan. Pemahaman mengenai kafaah ini sebenarnya juga  sebuah upaya yang penting untuk menjajagi tentang  sifat , karakter, visi, dan gaya hidup serta cara berpikir yang akan memudahkan  masing-masing pasangan untuk bisa saling beradaptasi.

Alih-alih perempuan mempertimbangkan pasangan yang kufu baginya, tetapi dia justru mendapat label “jual mahal”. Atau ia bakal dipandang terlalu pilih-pilih dan lainnya sehingga terkadang melemahkan posisi tawar (bargain) mereka. Maka hendaknya pernikahan yang merujuk pada esensi kafaah diatas sebenarnya pertimbangan tersebut harus dilakukan oleh kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan. Wallahu ‘alam. (Siti Khoiriyah).











 

Perpustakaan

Perpustakan

 

Anda butuh referensi seputar perempuan dan Islam ? Anda dapat memperolehnya dalam Koleksi perpustakaan kami mulai buku Teks,  Kitab kuning, Skripsi, Tesis, Disertasi, Kliping, dan Audio Visual.

Alamat : Jl. H. Shibi No.70 Rt. 007/01 Srengseng Sawah Jakarta Selatan 12640

Berlangganan Majalah Swara Rahima

Kirim email ke rahima2000@cbn.net.id atau telp. ke 021-78881272. Untuk berlangganan Swara Rahima  1 tahun Rp. 100.000 (Pulau Jawa) dan Rp. 120.000 ( Luar Jawa),- untuk (4 edisi) sudah termasuk ongkos kirim.

Agenda Rahima

19 Juni 2013 FGD Policy Mapping SRHR di Jakarta

Get Articles via Email

Enter your valid email address below:
Your email address will not propagated

Delivered by FeedBurner

Admin Rahima

Dani
Maman
Nining
Ulfah

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini186
mod_vvisit_counterKemarin762
mod_vvisit_counterMinggu ini2658
mod_vvisit_counterBulan Ini16303
mod_vvisit_counterSemua798964

Yang Online

Kami memiliki 27 Tamu online

Flag Contries

free counters