Siapa yang tidak mau resepsi pernikahannya diselenggarakan dengan pesta yang meriah di hotel megah dengan mengundang banyak saudara dan teman-teman? Tentu semua orang menginginkannyan. Namun dalam kenyataannya, tidak semua pasangan bisa melakukannya.
Dalam workshop Pengembangan Wawasan Keluarga Sakinah Perspektif Kesetaraan bagi Penghulu, Penyuluh dan Konselor BP4 yang diselenggarakan oleh Puslibang Kehidupan Keagamaan Kemenag RI bekerjasama dengan Perhimpunan Rahima Jakarta pada 21-23 Juni 2012 di Medan, terungkap tradisi hantaran dalam pernikahan di Medan sebagai salah satu tantangan pra-nikah menuju keluarga sakinah. Tradisi hantaran yaitu kesediaan pihak calon suami untuk memberikan sejumlah biaya kepada keluarga pihak calon istri untuk resepsi pernikahannya.
Workshop yang diikuti oleh 24 peserta yang terdiri dari 10 orang kepala KUA/Penghulu, 10 orang penyuluh, 4 orang BP4 dan 6 orang panitia dari Kamenag Kota Medan ini, berdiskusi tentang penting atau tidaknya hantaran. Karena dalam kenyataannya tidak sedikit calon pengantin pria merasa keberatan dengan tradisi hantaran ini. Sehingga ada sejumlah calon pengantin pria tidak bisa memenuhi permintaan hantaran yang diminta pihak keluarga calon istri. Karena tidak memenuhi hantaran, maka banyak pernikahan batal terjadi.
Oleh karenanya, menurut para peserta workshop, tradisi hantaran menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan keluarga sakinah. Meskipun dalam praktiknya, ada upaya-upaya untuk mensiasati tingginya biaya hantaran sehingga calon pengantin pria bisa memenuhinya tradisi hantaran ini. Ada “kearifan lokal” dalam menyiasati tradisi hantaran ini yaitu calon pengantin perempuan memberikan sejumlah dana kepada calon mempelai pria untuk kemudian diberikan kembali kepada pihak calon mempelai perempuan sebagai hantaran.
Namun ada sebagian peserta workshop yang memandang “kearifan lokal” ini sebagai bentuk penipuan. Oleh karenanya, orang-orang yang terlibat dalam ‘manupulasi’ hantaran ini dianggap orang-orang yang berdosa.
Meskipun beratnya tradisi hantaran ini, peserta workshop memandang bahwa tradisi ini awalnya mempunyai niat yang baik yaitu untuk berbagi biaya dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan. Namun dalam perkembangannya, tradisi hantaran telah menjelma menjadi sesuatu yang harus dipenuhi. Sehingga memberatkan pihak keluarga calon mempelai pria.
Tradisi hantaran yang awalnya mempunyai spirit berbagi dan kemudian berkembang menjadi sesuatu yang seakan menjadi keharusan sehingga mengakibatkan memberatkan pihak keluarga calon mempelai pria. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua tokoh masyarakat untuk mengembalikan tradisi hantaran pada spirit berbagi dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan sehingga tidak memberatkan salah satu pihak keluarga calon pengantin. --Catatan dari Ws Keluarga Sakinah di Medan--




















